Cuci tangan secara reguler dan hindari menyentuh bagian muka.
Pemerintah Indonesia melakukan diagnosa COVID-19 dengan dua cara, yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test. PCR menggunakan sampel air liur pasien untuk mencari bukti genetika virus COVID-19. Sementara rapid test menggunakan sampel darah untuk mengecek antibodi di dalam tubuh pasien yang sedang melawan virus.
Untuk mengurangi beban terhadap tenaga medis dan juga menjaga stok test PCR dan rapid test yang cepat berkurang, pemerintah memberikan tiga syarat khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan tes COVID-19 di rumah sakit rujukan.
Kasus suspek COVID-19 di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yakni Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Tes COVID-19 akan digratiskan jika pasien tergolong dalam PDP dan ODP. Namun, jika tes memperlihatkan hasil yang negatif, pasien harus membayar sekitar Rp 300 ribu. Meskipun demikian, setiap rumah sakit rujukan memiliki tarif yang berbeda-beda.