NORMAL BARU
DI INDONESIA

Sudah satu bulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat Indonesia untuk masuk dalam fase transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke era kenormalan baru atau “new normal”.

Tapi seperti apakah normal baru itu? Dalam grafik di bawah ini, Tempo Interaktif menganalisis perubahan apa saja yang telah dilalui masyarakat untuk kembali menempati ruang bersama, dan seberapa jauh era new normal dengan keadaan biasanya.

KANTOR

PEDOMAN oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bagaimana perkantoran harus beroperasi selama periode transisi ini. Panduan tersebut mencakup beberapa protokol ketat, seperti penggunaan termometer tembak atau thermogun saat memasuki kantor yang sebelumnya juga diberlakukan selama PSBB. “Tempat kerja sebagai tempat interaksi dan pendampingan orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi oleh penularannya,” kata Menteri Kesehatan Terawan di situs resmi Kementerian Kesehatan pada 23 Mei 2020.

AKSES

Thermogun harus digunakan di pintu masuk kantor untuk mendeteksi suhu tubuh karyawan sebelum berkontak dengan karyawan lain.

PEKERJA

Kantor harus meminimalisir jumlah pekerja dalam satu bangunan. Beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, hanya mengizinkan maksimal 50 persen karyawan yang masuk kantor secara fisik.

ALAT HIGIENIS

Antiseptik standar seperti sabun cuci tangan atau hand-sanitizer harus dipasang di lingkungan kantor.

RAPAT

Rapat harus diadakan secara virtual. Rapat yang diadakan secara tatap muka hanya boleh diikuti kurang dari 10 orang dan mengikuti ketentuan jaga jarak atau social distancing.

LIFT

Lift di kantor harus dibatasi kapasitasnya untuk menghindari kepadatan. Panduan khusus di lantai juga mesti disiapkan agar karyawan mengikuti protokol social distancing.

RITEL

DALAM era new normal, bisnis ritel menghadapi tantangan yang unik karena pengunjung harus dibatasi dan mengikuti ketentuan social distancing. Meskipun begitu, Roy Mandey, Kepala Asosiasi Ritel Indonesia, menyatakan pekerja siap untuk berlatih kembali berdasarkan pedoman tersebut. "Beberapa yang kami lakukan, menyiapkan tenaga kerja atau karyawan, baik yang ada di toko maupun ritel modern, kami persiapkan pelatihan untuk menangani prosedur ketetapan pandemi corona," kata Roy pada 27 Mei 2020.

AKSES

Semua akses ke mal dimulai dengan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun. Pintu masuk juga harus dipisahkan dengan pintu keluar.

PELANGGAN

Mal hanya diizinkan untuk menerima pengunjung sebanyak 35 persen dari kapasitas maksimum saat jam operasional.

TANDA JAGA JARAK

Beberapa titik kerumunan, seperti eskalator dan lift, diberi tanda untuk jaga jarak sesuai protokol social distancing. Beberapa mal bahkan menggunakan tombol-tombol tanpa kontak untuk menghindari kontak fisik dalam mengakses lift.

PEMBAYARAN

Penyewa mal didorong mengedepankan pembayaran secara cashless atau contactless daripada uang tunai.

PEMBERSIHAN

Mal diwajibkan melakukan desinfeksi rutin ke seluruh area mal.

PASAR

PASAR tradisional, meskipun lebih aman karena lokasinya berada di luar ruangan, tetap harus tunduk pada protokol kesehatan yang ketat. Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Bahkan, protokol kebersihan dan kesehatan penjual pasar jauh lebih ketat daripada bisnis ritel lainnya, karena sebagian besar penjual pasar berhubungan langsung dengan konsumen. Protokol tambahan ini diberlakukan karena adanya potensi paparan virus silang antara penjual, barang, dan pembeli.

AKSES

Sebelum pasar dibuka, semua penjual diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun. Konsumen yang mengalami demam atau menunjukkan tanda-tanda penyakit akan ditolak untuk masuk.

KESEHATAN PEDAGANG

Manajemen pasar memastikan pedagang dalam keadaan sehat. Rapid test dan tes polymerase chain reaction (PCR) harus diberikan oleh pemerintah provinsi kepada pedagang secara reguler. Pedagang juga mengenakan alat pelindung seperti faceshield, masker, dan sarung tangan saat bekerja.

JAGA JARAK

Pedagang menjaga jarak satu sama lain minimal 2 meter. Untuk mencegah kepadatan pasar, pedagang juga mesti datang secara bergiliran.

KONSUMEN

Pasar hanya diperbolehkan untuk menerima pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimum saat jam operasional. Kerumunan di dalam pasar juga harus dihindari, khususnya di pintu masuk dan keluar.

KEBERSIHAN

Kebersihan pasar diterapkan dengan standar yang jauh lebih tinggi daripada sebelumnya. Manajemen pasar didorong untuk membuat penjual lebih memperhatikan pengelolaan limbah mereka, di samping ruang publik lainnya di dalam pasar.

RESTORAN

RESTORAN dan kafe juga mengikuti protokol Kementerian Perdagangan. Bisnis industri makanan diharuskan menerapkan standar yang tinggi dalam panduan ini. Pasalnya, mereka tidak hanya berurusan dengan kesehatan pelanggan dan karyawan, tapi juga makanan yang mereka jual, termasuk saat makanan tersebut dimasak.

STAF

Staf restoran menjalani rapid test dan tes PCR secara bergilir. Tes-tes ini diberikan oleh manajemen restoran sebelum restoran dibuka. Staf juga mengenakan alat pelindung seperti face shield, masker, dan sarung tangan saat bekerja.

UNTUK DIBAWA PULANG

Makanan yang dipesan untuk dibawa pulang disertai dengan informasi mengenai suhu tubuh serta nama karyawan yang memasak makanan tersebut. Informasi ini digunakan untuk penelusuran kontak atau contact tracing jika konsumen terjangkit Covid-19 dari karyawan tersebut.

MAKAN DI TEMPAT

Makan di restoran diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja sejauh 1,5 meter. Pengunjung juga mesti menggunakan masker. Beberapa restoran dengan kapasitas meja terbatas bahkan menambahkan kaca untuk memisahkan pelanggan satu dengan yang lainnya.

MENU

Beberapa restoran menggunakan menu digital yang bisa diunduh ke ponsel pelanggan ketika memesan untuk mengurangi penggunaan menu fisik.

PEMBAYARAN

Jarak bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran di kasir minimal 1,5 meter. Pembayaran juga dilakukan tanpa kontak, seperti menggunakan kartu debit, kartu kredit, atau dompet elektronik.