"Itu tindakan brutal. Saya mengutuk keras,"
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2017.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berakhir dengan kontroversi ketika jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku. Pada 2017, Novel diserang dengan siraman air keras saat berjalan pulang dari masjid di dekat rumahnya. Akibat serangan itu, Novel menderita luka bakar parah di wajahnya. Fungsi mata kirinya pun melemah hingga 95 persen. Serangan itu diduga dilakukan untuk membalas sepak terjang Novel dalam beberapa kasus korupsi tingkat tinggi.
Dua tahun kemudian, pada 2019, polisi menangkap dua perwira polisi aktif yang dengan sukarela menyerahkan dirinya sebagai pelaku. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2020, banyak kritik yang terlontar karena tuntutan terhadap pelaku dinilai tidak setimpal.
Foto-foto di bawah ini menunjukkan sejarah visual kasus Novel Baswedan, menampilkan setiap perkembangan kasus yang telah berumur tiga tahun ini, mulai dari laporan awal terkait serangan terhadap Novel hingga tuntutan yang diberikan oleh jaksa di persidangan.
"Itu tindakan brutal. Saya mengutuk keras,"
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2017.
"Polri berhasil mengamankan saudara Mico ini. Sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,"
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 18 Mei 2017.
Mico sempat menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus E-KTP yang sedang diusut oleh Novel. Ia dilepas polisi karena kurangnya bukti.
“Ini sudah lebih dari 90 persen sesuai dengan wajah terduga pelaku. Mereka yang menyerang,”
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pada 24 November 2017.
"TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) mendesak karena satu tahun tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Jangankan menemukan pelaku intelektual, menemukan pelaku lapangan saja belum berhasil,"
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Yati Andriyani.
"Sampai saat ini, kejahatan yang dialami (Novel) belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,"
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga pada 21 Desember 2018.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,"
Rahmat Kadir Mahulette saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Mabes Polri pada 28 Desember 2019.
Rahmat, dan rekannya Ronny Bugis, adalah dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dalam perkara ini, Rahmat berperan menyiram Novel. Sementara itu, Ronny yang mengantarkan Rahmat ke rumah Novel Baswedan.
"Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan,"
Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan terhadap Rahmat dan Ronny, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Juni 2020.