"Itu tindakan brutal. Saya mengutuk keras,"
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2017.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berakhir dengan kontroversi ketika jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku. Pada 2017, Novel diserang dengan siraman air keras saat berjalan pulang dari masjid di dekat rumahnya. Akibat serangan itu, Novel menderita luka bakar parah di wajahnya. Fungsi mata kirinya pun melemah hingga 95 persen. Serangan itu diduga dilakukan untuk membalas sepak terjang Novel dalam beberapa kasus korupsi tingkat tinggi.
Dua tahun kemudian, pada 2019, polisi menangkap dua perwira polisi aktif yang dengan sukarela menyerahkan dirinya sebagai pelaku. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2020, banyak kritik yang terlontar karena tuntutan terhadap pelaku dinilai tidak setimpal.
Foto-foto di bawah ini menunjukkan sejarah visual kasus Novel Baswedan, menampilkan setiap perkembangan kasus yang telah berumur tiga tahun ini, mulai dari laporan awal terkait serangan terhadap Novel hingga tuntutan yang diberikan oleh jaksa di persidangan.
"Itu tindakan brutal. Saya mengutuk keras,"
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2017.
"Polri berhasil mengamankan saudara Mico ini. Sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,"
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 18 Mei 2017.
Mico sempat menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus E-KTP yang sedang diusut oleh Novel. Ia dilepas polisi karena kurangnya bukti.
“Ini sudah lebih dari 90 persen sesuai dengan wajah terduga pelaku. Mereka yang menyerang,”
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pada 24 November 2017.
"TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) mendesak karena satu tahun tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Jangankan menemukan pelaku intelektual, menemukan pelaku lapangan saja belum berhasil,"
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Yati Andriyani.
"Sampai saat ini, kejahatan yang dialami (Novel) belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,"
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga pada 21 Desember 2018.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,"
Rahmat Kadir Mahulette saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Mabes Polri pada 28 Desember 2019.
Rahmat, dan rekannya Ronny Bugis, adalah dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dalam perkara ini, Rahmat berperan menyiram Novel. Sementara itu, Ronny yang mengantarkan Rahmat ke rumah Novel Baswedan.
"Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan,"
Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan terhadap Rahmat dan Ronny, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Juni 2020.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah), bersama saksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (kanan), dan pengajar etika hukum, Franz Magnis Suseno, seusai menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. Dalam sidang praperadilan tersebut, Novel Baswedan menghadirkan enam saksi melawan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang terdiri atas saksi fakta dan saksi ahli. [TEMPO/Dian Triyuli Handoko; DH2015060419]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tiba di Jakarta Eye Center Menteng setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk ke Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, akibat diserang dua orang dengan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajahnya seusai melaksanakan salat subuh. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2017041103]
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian melakukan konferensi pers tentang penembakan 31 pekerja PT Isaka Karya oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, Papua, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. [TEMPO/Subekti; SB2018120515]
KPK DAN POLDA RILIS SKETSA PENYERANG NOVEL. Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, menunjukkan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 November 2017. KPK dan Polda Metro Jaya membahas perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Novel Baswedan. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK DAN POLDA RILIS SKETSA PENYERANG NOVEL. Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, menunjukkan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 November 2017. KPK dan Polda Metro Jaya membahas perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Novel Baswedan. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
PERINGATI 700 HARI PENYERANGAN NOVEL BASWEDAN. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi solidaritas memperingati ke 700 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam aksi ini mereka mendesak Presiden RI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen untuk pengungkapan dan penyelesaian aktor penyerangan terhadap Novel Baswedan. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Massa dari Ganyang Mafia Hukum melakukan unjuk rasa mendukung KPK di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2017. Mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas kasus pelaku teror terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. [TEMPO/STR/Prima Mulia; PML2017041317]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Saut Situmorang, menggendong penyidik KPK, Novel Baswedan, yang baru tiba disaksikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad (kiri), dan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan), di KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Hari ini merupakan hari pertama Novel bekerja kembali di KPK setelah 16 bulan menjalani perawatan mata setelah peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. [TEMPO/Subekti; SB2018072718]
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur (kiri) memberikan surat kepada Anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan) meminta pemantauan kembali atas kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri bersama Kadiv Humas Polri menggelar konferensi pers terkait hasil investigasi kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) memberikan rekomendasi pada Kapolri untuk membentuk tim teknis melanjutkan penyelidikan kasus teror air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)†Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri sekaligus pegiat HAM, Nur Kholis saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil investigasi kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut kasus teror air keras†Novel Baswedan diduga kuat dipicu oleh kasus-kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Kepolisian memindahkan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan dari rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim. pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. Pelaku merupakan anggota Polri aktif. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Dua terdakwa tersebut dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan secara terencana. TEMPO/Muhammad Hidayat