Proyek

Korporasi Tambang Calon Kepala Daerah

Kolaborasi Auriga Nusantara bersama Tempo menemukan sedikitnya 931 perusahaan terafiliasi langsung dengan 376 calon di Pilkada 2020. Dikhawatirkan ada konflik kepentingan.
tempo

JAKARTA – Rohidin Mersyah menuding rivalnya, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai dalang di balik banjir bandang yang menyapu pusat kota Bengkulu pada April 2019. Calon gubernur Bengkulu inkumben itu terang-terangan menyebut sejumlah perusahaan tambang dan industri kehutanan milik Agusrin sebagai penyebab air bah. Satu di antaranya yakni perusahaan tambang bernama PT Bara Mega Quantum. Menurut Rohidin, perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di provinsi yang sedang ia pimpin. 

“Pak Agusrin juga memiliki HGU, hutan yang sangat luas di kawasan Bengkulu Utara, namanya PT API. Itu juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Bengkulu,” kata Rohidin dalam sawala kandidat kepala daerah pada Selasa, 23 November 2020. PT API yang dimaksud Rohidin merujuk pada PT Anugerah Pratama Inspirasi, perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 41 ribu hektare di Bengkulu. Dalam sebuah dokumen penilikan, perusahaan itu masih beroperasi pada 2018. Kini, perusahaan itu sudah tak tercatat di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam debat terbuka tersebut, Agusrin tak secara tegas membantah pernyataannya Rohidin. Ia memilih menyerang balik lawan politiknya itu dengan menyebut Rohidin pernah menerima uang untuk pencalonan sebagai wali kota di Bengkulu. “Pak Gubernur menerima uang kok pada waktu itu. Bagaimana sih bicara begini, enggak perlu lah membuka aib-aib yang seperti itu,” kata Agusrin. Rohidin menampik hal itu. 

Agusrin merupakan Gubernur Bengkulu periode 2005-2010 dan 2010-2012 yang kini maju kembali sebagai calon gubernur berpasangan dengan Imron Rosyadi. Ia sempat dicopot akibat divonis penjara 4 tahun setelah terbukti korupsi kasus pajak bumi dan bangunan di Bengkulu. Sedangkan Rohidin merupakan inkumben yang kini berpasangan dengan Rosjonsyah Syahili, seorang bupati Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Tuduhan Rohidin terhadap rivalnya mengafirmasi laporan sejumlah organisasi pegiat lingkungan di Bengkulu yang menemukan perusahaan ekstraktif milik Agusrin. Namun para aktivis juga menyebut Rohidin berencana melepaskan 53 ribu hektare kawasan hutan alam di zona lindung dan konservasi untuk kepentingan korporasi. 

“Pada Januari tahun lalu, Rohidin mengirimkan surat usulan pelepasan kawasan hutan seluas 53 ribu hektare ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” kata Uli Arta Siagian, Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu--yayasan yang mengadvokasi persoalan lingkungan di provinsi tersebut.

tempo
Uli Arta Siagian, Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu

Dua kandidat itu disebut sama-sama memiliki potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam. Uli membeberkan, nama Agusrin disebut terhubung dengan beberapa perusahaan, seperti PT Inmas Abadi, PT Adidaya Perkasa Nusantara, dan PT Bengkulu Mega Quantum. Ia masih tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham di perusahaan yang beroperasi di Bengkulu itu. Khusus di PT Bengkulu Mega Quantum, Agusrin terhubung melalui perusahaan yang lain, yakni PT Asa Investment. 

Ketua tim sukses Agusrin-Imron, Suharto, mengamini jagoannya memiliki sejumlah korporasi yang disebutkan tersebut. Namun, ia mengklaim Agusrin tak akan mengistimewakan perusahaan keluarganya terkait pemberian izin. Bahkan ia menjanjikan, Agusrin tak akan turut campur dengan urusan perusahaan apabila terpilih sebagai gubernur. Semua perusahaan bakal diserahkan kepada saudara Agusrin. “Pak Agusrin ini kan jadi gubernur bukan sekali ini. Selama ini dia tetap independen, tidak akan memonopoli,” kata dia.

Selama ini perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak dikelola langsung oleh Agusrin, meskipun namanya tercatat di akta perusahaan. Korporasi tersebut justru sudah dijalankan oleh staf dan saudara Agusrin. Menurut Suharto, jagoannya itu bakal bekerja untuk kepentingan warga Bengkulu. Bahkan telah berjanji untuk memperluas sektor pertanian yang selama ini disebut defisit di provinsi tersebut.

tempo

Adapun Rohidin, ia mengklaim rencana ihwal pelepasan kawasan itu untuk kepentingan perhutanan sosial dan perhutanan adat bagi warga Bengkulu. Ini sekaligus menepis tuduhan pegiat lingkungan yang menganggap ribuan hektare izin bakal dilepaskan pada konsesi korporasi tambang. “Tidak ada satu hektare pun dari 53 ribu itu untuk kepentingan bisnis,” kata Rohidin ketika dikonfirmasi, Selasa, 8 Desember 2020.

Politikus Golkar ini mengaku belum pernah mengeluarkan izin tambang selama dua tahun menjadi Gubernur Bengkulu. Ia mengklaim dirinya justru mencabut 86 izin usaha pertambangan dan tak memperpanjang 16 izin usaha yang telah berakhir.

Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu, Sutarman, justru menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulum memang memiliki rencana melepaskan 53 ribu hektare kawasan hutan. Peruntukannnya yakni izin konsesi bagi industri ekstraktif, khususnya tambang batu bara. Kata dia, pelepasan itu diperlukan mengingat cadangan batu bara di Bengkulu masih melimpah. “Cadangan batu bara di Bengkulu mencapai 200 juta ton,” katanya.

Korporasi-korporasi yang terhubung dengan calon kepala daerah di Bengkulu hanya beberapa dari ratusan perusahaan yang dimiliki kandidat kepala daerah di seluruh Indonesia. 

Kolaborasi Tempo dan Auriga Nusantara--lembaga nonpemerintah di bidang pelestarian lingkungan--menemukan, sedikitnya 376 calon kepala daerah tercatat memiliki saham dan memegang jabatan di 931 perusahaan. Artinya terdapat 25 persen dari total calon kepala daerah yang mencapai 1.480 perusahaan terkoneksi dengan korporasi. Beragam perusahaan tersebut bergerak di banyak sektor, terutama industri ekstraktif; seperti tambang batu bara, perkebunan sawit, dan industri kehutanan. 

Peneliti Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengatakan organisasinya menelusuri jejak korporasi pada 1.480 kandidat yang berlaga di 270 daerah di Indonesia. Dari data tersebut, ada 376 calon atau 25 persen orang yang terhubung langsung dengan 931 perusahaan. "Dari penelusuran kami, mereka memiliki saham dan juga tercatat memegang jabatan di ratusan perusahaan tersebut," kata Iqbal kepada Tempo, Selasa, 8 Desember 2020.

Riset tersebut dilakukan selama sebulan menggunakan berbagai sumber data. Beberapa di antaranya, data identitas kandidat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan data akta perseroan. Data tersebut kemudian dianalisis berdasarkan kecocokan antara data kepemilikan korporasi dengan data nama calon, identitas kependudukan, tanggal lahir, serta data korporasi berbasis keluarga.

Iqbal kemudian memilah data para calon kepala daerah yang memiliki perusahaan terbanyak dibanding yang lain. Termasuk menyaring perusahaan yang dimiliki oleh politisi yang populer. Penyaringan data juga dilakukan berbasis wilayah. Terdapat 298 calon bupati dan wakil bupati yang terhubung dengan perusahaan. Ditambah 63 calon wali kota dan wakil wali kota yang memiliki perusahaan. Sedangkan, 15 calon gubernur dan wakil gubernur tercatat terhubung dengan perusahaan. Iqbal memberi catatan, bahwa di tingkat kabupaten, eksekutif secara masif terhubung dengan korporasi. 

Laporan ini pun menemukan orang-orang yang memiliki perusahaan terbanyak di antara 931 korporasi tersebut. Perusahaan terbanyak dimiliki oleh Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan total 41 korporasi. Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar bergerak di industri ekstraktif. Beberapa di antaranya yakni PT Barru Tambang Abadi, PT Mayassa Tambang Raya, PT Purnama Gemilang Sinergi, PT Surya Tambang Papua, dan PT Tribatara Jaya Bara. Munafri tercatat aktif menjadi direktur utama, direktur, komiaris utama, dan komisaris di berbagai perusahaan tersebut.

Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, enggan merespons ihwal namanya yang tercatat terhubung dengan puluhan perusahaan tersebut. Panggilan dan pesan yang terkirim ke nomor ponselnya tak dibalas, meski ia terlihat aktif di akun WhatsApp. Ketua Tim Sukses Munafri Arifuddin-Rahman Bando, Erwin Aksa, juga hanya membaca pesan yang dikirimkan ke teleponnya. 

Iqbal menemukan nama-nama lain yang terhubung korporasi. Di antaranya nama perusahaan milik Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2, Rahayu Saraswati, dan Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 3, Pilar Saga Ichsan--merupakan keponakan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Rahayu menolak untuk berbicara dengan Tempo. Sedangkan Pilar menjelaskan bahwa ia sejak di bangku kampus telah memiliki perusahaan tersebut. "Ke depannya, perusahaan akan dialihkan ke adik atau istri saya untuk tetap bisa gaji karyawan yang selama ini di perusahaan."

Komisi Pemberantasan Korupsi sejak lima tahun lalu telah mengendus dugaan konflik kepentingan antara calon pejabat dan pebisnis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Menurut hasil kajian mereka, ada harapan dari para pengusaha kepada calon kepala daerah yang disponsorinya untuk memberikan kemudahan-kemudahan sesuai kepentingannya. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyatakan setidaknya 82 persen calon kepala daerah didukung oleh sponsor, merujuk riset Pilkada 2018. “Berkaca dari hasil studi benturan kepentingan sebelumnya yang didominasi oleh pengusaha ataupun sponsor pengusaha yang kemudian mengharapkan balasan, ini menjadi satu kekhawatiran politik transaksional atau upaya pengembalian biaya pilkada dengan memanfaatkan kewenangannya setelahnya terpilih nanti, akan berlanjut.”

Penelitian lembaga antirasuah ini juga mendapati adanya 95,4 persen harapan dari bohir untuk mendapat kemudahan bisnis. Juga terdapat 90,7 persen sponsor yang berniat mendanai calon kepala daerah untuk mendapat imbalan kemudahan mengikuti tender di proyek pemerintah. Sebanyak 84,8 persen donatur juga berharap mendapat keamanan dalam menjalankan bisnis.

Banyaknya harapan dari donatur kepada calon kepala daerah yang disokongnya berpotensi membuka celah praktik lancung. Dari evaluasi KPK, setidaknya ada lima modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah, yakni: intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas, hibah, serta bansos; intervensi dalam penerimaan daerah, mulai dari pajak daerah atau retribusi hingga pendapatan daerah dari pusat; intervensi dalam perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan; benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Tahun ini, KPK kembali mengkaji latar belakang calon kepala daerah yang mengikuti bursa Pilkada 2020. Hasilnya, pengusaha atau swasta mendominasi dengan angka 45 persen. Sisanya sebesar 38 persen berlatar belakang birokrat dan 17 persen berlatar belakang legislatif. Ipi menduga angka peserta berlatar belakang pengusaha lebih besar jika mempertimbangkan ada calon kepala daerah inkumben yang sebelumnya berlatar belakang pengusaha.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto, menyatakan temuan ini menjadi pembenaran calon kepala daerah secara masif dibekingi oleh pemodal besar yang terhubung korporasi. Bukan tidak mungkin ini berdampak pada konflik kepentingan dan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. "Ketika korporasi membiayai pilkada, maka kebijakan-kebijakan kepala daerah bakal condong pada pemilik modal dan bukan kepada publik."

CREDIT

Pimpinan Proyek

Penulis

Editor

Sumber Data

Multimedia