Jakarta harus berbenah apabila ingin menjadi kota yang berkelanjutan alias sustainable city. Pengembangan Ibu Kota tanpa inovasi teknologi bakal memberikan hasil yang sama: banjir, polusi udara, air sungai dan tanah tercemar, plus, sulitnya aksesibilitas masyarakat. “Jakarta sudah jenuh,” kata Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin kepada Tempo, Jumat, 13 Mei 2022.
Dia mengatakan ada empat indikator untuk mewujudkan sustainable city, yakni perubahan pada aspek penyediaan air bersih, tata ruang, limbah dan sampah, serta aksesibilitas. Menurut dia, Pemerintah DKI Jakarta pernah memulai revolusi kecil-kecilan di bidang transportasi pada 2004 dengan menyediakan bus Transjakarta. Satu tahun berselang terbit Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso.
Upaya ini, Ahmad menyebut, menyumbang perbaikan lingkungan di Jakarta. Dia mengutarakan pencemaran udara kota yang tinggi pada 2001-2005 mulai melandai pada 2007-2010. Meski begitu, pekerjaan rumah Pemerintah DKI Jakarta belum rampung. Sebab, kendaraan yang lalu lalang di jalanan Jakarta masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM). “Kita belum selesai. Revolusi tadi belum sempurna terjadi,” ujar dia.
Positif Negatif Kendara Tenaga Setrum
Dalam penelitian internasional berjudul ‘Environmental sustainability analysis of Formula-E electric motor’ tertulis perlu ada pembaruan teknologi kendaraan yang lebih bersih atau disebut clean and green. Tingkat mobilitas perkotaan diprediksikan bakal meningkat dari 53 persen menjadi 67 persen pada 2050.
Salah satu cara untuk berkembang menjadi kota pintar yang rendah emisi (low-carbon smart cities) adalah dengan membangun keseimbangan antara teknologi, inovasi, dan keberlanjutan kota. Apalagi, belakangan ini, pemerintah DKI menggembar-gemborkan sustainable city menjelang gelaran Jakarta E-Prix.
Jakarta E-Prix adalah penyelenggaraan balap internasional Formula E dengan mobil listrik. Untuk pertama kali, Jakarta menjadi tuan rumah Formula E pada 4 Juni 2022. Balapan seharusnya berjalan pada 2020, tapi harus mundur akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) melanda Indonesia dan dunia.
Formula E Jakarta hanyalah salah satu kampanye demi menggerakkan kota yang ramah lingkungan dan energi. Menurut Ahmad, pemilik Formula E bercita-cita menyuguhkan alternatif balap menggunakan mobil tanpa emisi. Untuk itu, solusinya mobil listrik.
Hal itu mengingat kebanyakan operasional mobil balap nonlistrik saat ini perlu biaya besar dan boros BBM. Bahan bakar mobil balap, tutur dia, juga ditambah dengan zat yang memicu polusi udara, seperti metal atau besi. Tujuannya mengakselerasi tenaga kendaraan. “Jadi sudah polutan toksik (toxic pollutants),” katanya.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menyebut ajang Formula E menjadi contoh bahwa Indonesia bisa terlepas dari kecanduan energi fosil dengan berganti ke tenaga listrik. Teknologi untuk membangun mobil listrik sudah tersedia, berkaca dari kendaraan Formula E. Meski begitu, Bondan mengingatkan pemerintah DKI agar komitmen mewujudkan penggunaan energi baru. Caranya dengan menyediakan transportasi publik berbasis listrik atau electric vehicle lebih luas lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan 100 bus listrik Transjakarta mengaspal pada akhir tahun ini. Dia baru meresmikan pengoperasian 30 bus listrik dua bulan lalu. Bus-bus ini milik PT Mayasari Bakti selaku mitra PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). “Hari inilah dimulainya secara resmi penggunaan kendaraan berbasis listrik untuk mobilitas penduduk di Ibu Kota ini,” kata dia di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menargetkan 50 persen armada bus Transjakarta bertenaga listrik pada 2025. Langkah ini seiring dengan visi pemerintah dalam menyambut era elektrifikasi di masa mendatang. Pengoperasian bus listrik merupakan solusi atas dua masalah Jakarta: polusi dan kemacetan. Dua masalah ini, terang Anies, disebabkan tingginya aktivitas kendaraan bermotor.
Namun, pengoperasian bus listrik di Ibu Kota bukan tanpa masalah. Sumber Tempo menyebut baru tiga bus listrik yang saat ini melayani penumpang. Musababnya, belum ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Transjakarta yang cukup untuk mengisi tenaga 30 bus.
Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan, operator harus memenuhi regulasi agar seluruh bus listrik diizinkan beroperasi. Salah satu syaratnya adalah tersedia stasiun pengisian baterai listrik.
Menurut dia, PT Mayasari Bakti belum memenuhi ketentuan itu. PT Mayasari Bakti menyanggupi syarat dari PT Transjakarta, tapi direalisasikan secara bertahap. “Jadi, akhirnya, bus listrik yang dioperasikan juga baru sedikit,” ujar Iwan kepada Tempo, Jumat, 19 Mei 2022.
Pada tahap awal, bus hanya melintas di rute non-BRT (Bus Rapid Transit) atau non-koridor. Jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Nantinya, bus listrik Transjakarta melayani empat rute. Rinciannya adalah Terminal Senen-Bundaran Senayan (1P), Tanah Abang-Terminal Senen (1R), Blok M-Tanah Abang (1N), dan Ragunan-Blok M (6N).
Kotornya Udara Jakarta
Kajian Vital Strategies dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan polutan PM 2.5 di udara Jakarta berasal dari delapan sumber. Sampel polutan diambil dari Gelora Bung Karno (GBK), Kebon Jeruk, dan Lubang Buaya sepanjang 2019-2020 pada musim hujan dan kemarau.
Hasilnya, sumber polutan PM 2.5 terbanyak berasal dari sektor transportasi. Asap knalpot kendaraan berkontribusi mengotori udara Jakarta sebesar 32-41 persen saat musim hujan dan 42-57 persen saat kemarau. Pembakaran batu bara juga menyumbang polusi, yakni 14 persen ketika musim hujan. Di posisi ketiga ada aktivitas konstruksi, yaitu 13 persen saat musim hujan.
Jakarta juga dikepung masalah pencemaran dari emisi gas rumah kaca (GRK). Detail seputar emisi GRK dituangkan dalam lampiran Peraturan Gubernur DKI Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.
Pemerintah DKI menginventarisasi jenis-jenis emisi GRK sepanjang 2010-2020. Emisi GRK terbagi menjadi emisi langsung dan tidak langsung. Emisi tidak langsung sumbernya dari penggunaan listrik, atau PLN Jawa Madura Bali.
Sementara emisi langsung terdiri dari pembakaran bahan bakar sektor pengguna, pembakaran bahan bakar pembangkit listrik, dan pengolahan limbah. Intinya emisi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil pada pembangkit listrik, industri, transportasi, komersial, rumah tangga, dan lainnya.
Hasil inventarisasi menunjukkan, emisi GRK terbesar bersumber dari penggunaan listrik sebanyak 19.732 ribu-30.995 ribu ton CO2e selama 10 tahun itu. Sumber kedua terbesar adalah pembakaran bahan bakar fosil dengan tingkat emisi 10.879 ribu- 19.796 ribu ton CO2e.
Secara total, emisi GRK tertinggi melayang di langit Jakarta pada 2018 (55.647 ton CO2e) dan 2016 (54.879 ribu ton CO2e). Tiga sektor penyumbang emisi GRK terbanyak di Ibu Kota antara lain penggunaan listrik, transportasi, dan penggunaan bahan bakar pada industri energi atau pembangkit listrik.
Beberapa kelurahan bakal terdampak jika pencemaran emisi GRK tidak segera ditangani. Total ada 267 kelurahan di Jakarta. Pemerintah DKI membagi potensi dampak ke dalam tujuh kategori. Rinciannya, kategori sangat rendah (8 kelurahan), rendah (8 kelurahan), agak rendah (33 kelurahan), dan sedang (153 kelurahan). Lalu, kategori agak tinggi (35 kelurahan), tinggi (21 kelurahan), dan sangat tinggi (9 kelurahan).
Sembilan kelurahan berkategori tinggi adalah Rorotan, Sukapura, Koja, Rawa Badak Selatan, Papanggo, Tanjung Priok, dan Warakas di Jakarta Utara. Selanjutnya Rawa Buaya dan Kembangan Utara di Jakarta Barat.
Pemerintah DKI berambisi mengurangi 30 persen emisi pada 2030. Targetnya emisi GRK berkurang 50 persen di tahun itu. Jika implementasi mitigasi berjalan mulus, maka nol emisi (net zero emission) diperkirakan tercapai pada 2050. Upaya mitigasi juga termaktub dalam Pergub 90/2021.
Problem Kronik Akses dan Kualitas Air
Sulitnya akses dan kualitas air bersih juga sudah menjadi masalah menahun. Kasus teranyar dialami nelayan pesisir Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara. Salah satu nelayan, Tiharom, mengatakan 400 kepala keluarga yang tinggal di dua Rukun Tetangga (RT) tak mendapat air bersih sebulan terakhir ini.
Warga yang terdampak berdomisili di RT 008 dan 009 pesisir Marunda Kepu. Menurut Tiharom, PT Aetra Air Jakarta yang bertanggung jawab menyalurkan air bersih ke wilayah mereka. Para nelayan sampai harus mengantre penyaluran air bersih dari bantuan pihak ketiga. Mereka mengumpulkan puluhan jeriken, galon, hingga ember untuk menampung air.
Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) mencatat cakupan air bersih pada 2021 baru menyentuh 65 persen dari total warga Jakarta. Angka ini ditargetkan naik menjadi 82 persen pada 2023 dan 100 persen di 2030.
Untuk sektor lain, Ahmad menambahkan, pemerintah DKI pernah memulai revolusi kecil-kecilan di bidang transportasi pada 2004 dengan menyediakan bus Transjakarta. Satu tahun berselang terbit Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Sutiyoso
Asa Formula E Agar Tak Sia-sia
Bondan menambahkan, pemerintah DKI juga perlu memperhatikan aspek penyediaan sumber energi bersih dan terbarukan. Energi kotor dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara harus disingkirkan. “Agar (Formula E) tidak hanya menjadi ajang promosi semata dengan anggaran besar, pemerintah dan pemerintah DKI harus mewujudkan komitmennya,” ujar dia, Jumat, 13 Mei 2022.
Pemerintah DKI tak bisa hanya bersandar pada balapan mobil listrik untuk mengatasi masalah pencemaran udara dari sektor transportasi. Bondan memaparkan perlunya upaya nyata yang mengacu pada data. Langkah konkret menuju langit biru itu adalah dengan menjalankan putusan sidang gugatan polusi udara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pemerintah lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Putusan ini diketok pada 16 September 2021.
Sebelumnya, 32 orang mendaftarkan gugatan warga negara alias citizen lawsuit ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Warga memprotes pencemaran udara di Ibu Kota yang berdampak pada kesehatan. Total ada tujuh tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
“Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim pada Kamis, 16 September 2021.
Jakarta Sang Tuan Rumah
Formula E di Jakarta berlangsung pada 4 Juni 2022. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bertanggung jawab mengurusi balap mobil listrik internasional itu bersama dengan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempercayai Sahroni menjadi Ketua Pelaksana Formula E.
Sirkuit Formula E telah rampung 100 persen. PT Jakpro tinggal memasang fasilitas pendukung, seperti kursi penonton dan paddock dengan sumber pendanaan dari kas perusahaan. Biaya pembangunan sirkuit mencapai Rp 60 miliar.
Per 19 Mei 2022, progress pemasangan infrastruktur pendukung mencapai 60-70 persen. Dari pantauan Tempo, kursi penonton alias grand stand telah terpasang di area sirkuit sisi timur. Kursi-kursi itu didominasi warga kuning, merah, dan biru.
Sisi kiri dan kanan trek balap telah terpasang pembatas warna biru. Tujuannya agar kendaraan tak keluar dari jalur, sehingga keselamatan penonton pun terjamin. Tempo juga melihat panggung besar dengan atap tertutup kain putih di tengah-tengah sirkuit. Kerangka menyerupai jembatan terpasang di dekatnya.
Lintasan balap Formula E memiliki layout searah jarum jam dengan total panjang 2,4 kilometer, lebar rata-rata 14 meter, panjang garis lurus 600 meter, dan 18 tikungan. Bentuknya menyerupai kuda lumping.
Formula E digagas pertama kali pada 3 Maret 2011. Saat itu, dikutip dari situs Federation Internationale de I’Automobile (FIA) Formula E, pendiri Formula E Alejandro Agag dan Presiden FIA Jean Todt bertemu di salah satu restoran Paris. Malam itu, keduanya mendiskusikan kejuaraan internasional elektrik pertama di dunia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana Jakarta menjadi tuan rumah Formula E.
Anies memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Achmad Firdaus agar meminjam uang dari Bank DKI.
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI mendapatkan pinjaman dari Bank DKI senilai Rp 180 miliar. Uang tersebut dipakai untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E.
Anies resmi mengumumkan Jakarta sebagai tuan rumah Formula E. Lokasi balap di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Bank DKI menerbitkan surat keterangan lunas kredit.
Jadwal semula perhelatan balap Formula E, tapi tertunda akibat pandemi Covid-19.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah masalah setelah mengaudit laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merevisi feasibility study (FS) penyelenggaraan Formula E
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyampaikan ada lima lokasi alternatif sirkuit. Formula E batal dihelat di Monas.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Rapat hanya dihadiri Fraksi PDIP dan PSI, dua partai yang gencar mempertanyakan transparansi Formula E.
Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni resmi menyampaikan lokasi sirkuit di Ancol, Jakarta Utara.
Jakpro membuka tender kontraktor proyek sirkuit Formula E.
Pembangunan sirkuit dimulai.
Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai kontraktor pembangunan sirkuit Formula E.
Pembangunan lintasan balap rampung 100 persen. Jakpro mulai memasang fasilitas pendukung, seperti kursi penonton, pagar, dan paddock.
Panitia memulai penjualan 52.550 tiket Formula E dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.
Sebanyak 22 mobil balap Formula E diagendakan tiba di Jakarta. Mobil diangkut dengan tiga kargo pesawat.
Pelaksanaan balap Jakarta E-Prix.
Formula E lantas terbentuk dengan misi menunjukkan fungsi mobilitas berkelanjutan serta mengendarai kendaraan listrik untuk masa depan yang lebih baik dan bersih. Balap mobil listrik ini pertama kali digelar di Olympic Park, Beijing pada 2014. Beijing E-Prix menjadi balap Sesi 1 Formula E.
Total sudah ada tujuh sesi balap. Jakarta E-Prix adalah bagian dari Sesi 8 Formula E, persisnya ronde balap ke-9. Sesi 8 diselenggarakan di kota-kota dunia lainnya, yaitu Diriyah, Mexico, Roma, Monaco, Berlin, Marrakesh, New York, London, dan Seoul dengan total 16 ronde. Formula E menyabet status kejuaraan dunia sejak Sesi 7 pada 2020/2021. Penyelenggaraannya berubah nama menjadi ABB FIA Formula E World Championship.
Strategic Event Planning Director Formula E Operations (FEO) Gemma Roura Serra mengungkapkan Formula E satu-satunya kejuaraan olahraga otomotif (motorsport champhionship) yang memperoleh sertifikasi ISO20121 independen untuk sustainable events pada Sesi 4 (2017/2018).
Roura berujar tak seorang pun yang percaya mobil listrik ketika Formula E dimulai delapan tahun lalu. “Semua orang menyampaikan bahwa ini gila,” ujar dia saat konferensi pers di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Rabu, 27 April 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Formula E akan mendukung program Langit Biru Jakarta. Program ini fokus pada bagaimana menekan polusi udara di Ibu Kota.
Anggota DPRD DKI, Syarif, menilai Formula E hanya wadah promosi udara bersih. Dia menyebut perlu ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta demi mencapai kota Jakarta yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Kalau pemerintah berjalan sendiri dalam membangun sustainable city, itu omong kosong menurut saya,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengingatkan pemerintah DKI memiliki banyak pekerjaan rumah menuju sustainable city. Pemerintah daerah harus merampungkan isu tingginya polusi udara dan sampah.
Dia pun mempertanyakan langkah konkret pemerintah DKI untuk mewujudkan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan pasca perhelatan Formula E. “Arah setelah Formula E, tujuannya, seperti apa pun, tidak tertulis. Langkah konkretnya apa,” ujar Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI itu. ***