…

LONGFORM - SABTU, 17 FEBRUARI 2024

Umur Pendek Monyet Ekor Panjang

Monyet-monyet ekor panjang dari hutan Indonesia ditangkap dan diekspor ke berbagai negara, mulai Cina hingga Amerika. Meningkatnya kebutuhan sarana uji laboratorium dan lemahnya perlindungan membuat penangkapan primata yang berstatus terancam punah ini terus melonjak. Bagaimana perdagangan internasional monyet ekor panjang ini dilakukan?

Penulis

Amelia Rahima Sari

Puluhan orang mengenakan topeng monyet, membentangkan spanduk bergambar hewan primata itu bertuliskan “Hakikat Monyet Hidup Aman di Hutan Bukan untuk Peliharaan, Konten Sosmed atau Hewan Uji Coba Lab” di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Rabu, 13 September 2023 lalu. Beberapa yang lain mengenakan topeng serupa sembari mengangkat kertas bergambar monyet berjas dengan tulisan “Protecting Monkeys, Protecting The Forest” dan “I Want You To Stop Capturing Us”.

Monyet-monyet yang sudah ditangkap dalam peti kayu. FOTO/Action For Primates.

Aksi yang dilakukan para aktivis lingkungan hidup Primates Fight Back itu meminta pemerintah Amerika Serikat menghentikan pembelian dan impor primata monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia. Negeri Paman Sam tercatat sebagai salah satu yang paling sering mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia untuk sarana uji coba laboratorium.  

Serba Serbi Monyet Ekor Panjang

MONYET EKOR PANJANG (Macaca fascicularis) adalah jenis monyet yang berada di berbagai negara di Asia Tenggara. Monyet ini kini diklasifikasikan sebagai terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Berikut faktanya.

MONYET EKOR PANJANG
(MACACA FASCICULARIS)

Habitat dan Ekologi:

Seringkali ditemukan di hutan bakau dan hutan rawa, khususnya di habitat tepi sungai. Namun, mereka juga umumnya ditemukan di habitat manusia, seperti kuil, pinggir jalan, kawasan pertanian, dan pemukiman pedesaan/perkotaan.

Digunakan untuk riset

Monyet Ekor Panjang sering digunakan untuk riset biomedis dan toxicology. Ekspor Monyet Ekor Panjang meroket di tengah pandemi Covid-19. Selama bertahun-tahun, sejumlah besar hewan-hewan ini diekspor dari Indonesia, Filipina, Kamboja, dan Vietnam. Permintaan sebagian besar berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan UE.

Dilihat sebagai hama

Banyak negara melihat monyet ekor panjang sebagai hama yang menjalar kemana-mana. Karena persepsi ini, beberapa negara melaksanakan pembasmian binatang ini. Contohnya, di Malaysia 400,000 ekor dibunuh dari tahun 2011 hingga 2018. Saat ini, praktik yang sama sedang dilaksanakan di Filipina.

NASKAH: KRISNA PRADIPTA, SUMBER: IUCN RED LIST, ILUSTRASI: DIOLAH DARI SHUTTERSTOCK, DESAIN: RIYAN R. AKBAR

Pendiri Action for Primates, organisasi advokasi primata non-manusia asal Inggris, Sarah Kite menyambut baik protes di depan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta oleh Primates Fight Back. "Kami telah bergabung dengan Primates Fight Back dalam seruan mereka kepada pemerintah AS," kata Sarah pada Tempo.

Sarah menuturkan, protes ini mengikuti pengungkapan Action for Primates bahwa pada 2022, 990 ekor monyet ekor panjang dari Indonesia, termasuk 870 ekor yang ditangkap di alam liar, diimpor oleh perusahaan-perusahaan di Amerika untuk industri penelitian dan pengujian toksisitas. 

Meski menuai banyak protes, jumlah ekspor monyet ekor panjang terus meningkat. Data Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan pada 2023, 1.402 monyet ekor panjang dikirim ke Amerika Serikat dari Indonesia. Dikhawatirkan jumlah itu masih akan terus meningkat.

Tidak hanya itu. Monyet-monyet yang ditangkap dan dijual itu juga diperlakukan dengan sadis. Dalam rekaman yang dirilis Actions for Primates pada 2022, tampak penangkapan monyet ekor panjang di alam liar yang dilakukan di Indonesia. Video berdurasi satu menit 52 detik itu menampilkan sekelompok orang menangkap monyet ekor panjang dengan cara yang brutal. Monyet-monyet itu ditangkap dengan jaring, dipiting tangan dan ekornya, lalu dimasukkan ke dalam karung atau boks. Terlihat sejumlah monyet juga dipukuli. Bayi monyet yang baru lahir bahkan dipisahkan dari induknya.

Pasangan ibu dan anak monyet. FOTO/Action For Primates.

"Rekaman mengerikan – yang sebelumnya dirilis oleh Action for Primates – mengenai penangkapan kera ekor panjang liar di Indonesia menunjukkan kekejaman dan penderitaan yang menimpa monyet," ujar Sarah.

Mike Quinlan, Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika di Jakarta tidak menanggapi secara gamblang protes Primates Fight Back di depan kantornya pada September lalu. Tapi dia menyebut, primata non-manusia atau NHP berperan penting untuk mempelajari penyakit manusia, termasuk penyakit infeksi baru seperti Covid-19. 

"Penggunaan NHP dalam penelitian biomedis telah menghasilkan kemajuan luar biasa dalam bidang pengobatan dan pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, tuberkulosis, demam berdarah dengue, malaria, dan Covid-19," kata Mike lewat pesan tertulis pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Mike tidak menjawab pertanyaan soal jumlah monyet ekor panjang yang diimpor dari Indonesia pada 2022. Dia menjawab tidak memiliki akses terhadap data tersebut dan tidak dalam posisi untuk mengkonfirmasinya.

Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika

Actions for Primates mengatakan informasi ekspor Macaca fascicularis ke Amerika pada 2022 diketahui melalui permintaan kebebasan informasi (FOIA) bernomor FWS-2023-001660. Sarah mengklaim, permintaan itu diberikan oleh Kantor Penegakan Hukum Dinas Perikanan dan Margasatwa Amerika Serikat (US Fish and Wildlife Service, Office of Law Enforcement).

Berdasarkan informasi tersebut, Actions for Primates mencatat ada 990 monyet ekor panjang dari Indonesia yang diimpor oleh Amerika. Jumlah itu termasuk 870 ekor yang ditangkap di alam liar dan 120 ekor yang ditetapkan sebagai generasi pertama. Dua perusahaan Indonesia terlibat dengan mengekspor monyet ekor panjang itu, dari Indonesia ke AS selama 2022, yakni CV Inquatex dan CV Primaco Indonesia. 

CV Inquatex telah berdiri selama beberapa tahun. Berdasarkan catatan Action for Primates, perusahaan ini mengirim 870 monyet ekor panjang ke Amerika sepanjang 2022. Nilainya sekitar US$ 739.500. 

Sedangkan CV Primaco Indonesia, dia sebut, telah mengekspor 120 monyet ekor panjang untuk tujuan penelitian ke Laboratorium Charles River di Amerika. Nilanyai mencapai US$ 120.000.

Dokumen Freedom of Information Act (FOIA) yang diminta Action for Primates. Data dari U.S. Fish and Wildlife Service, Office of Law Enforcement.

Status Monyet Ekor Panjang, Benarkah Terancam Punah?

Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah menetapkan status konservasi monyet ekor panjang menjadi endangered alias terancam punah. Meski begitu, pemerintah Indonesia bersikap sebaliknya.

"Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018, monyet ekor panjang termasuk jenis tidak dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK), Satyawan Pudyatmoko. Alasannya, populasi monyet ekor panjang di Indonesia masih banyak.

Menurut Satyawan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, pemanfaatan monyet ekor panjang dapat dilaksanakan bersumber dari hasil penangkaran dan habitat alam. KLHK mencatat, ada delapan unit penangkar monyet ekor panjang yang terdaftar, yaitu tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Sulawesi Selatan.

"Pemanfaatan dari hasil penangkaran dapat dilakukan dengan batas maksimal pemanfaatan (BMP) sebagai batasan jenis dan jumlah yang dapat dimanfaatkan dari hasil penangkaran," ujar Satyawan.

Sedangkan pemanfaatan monyet ekor panjang dari habitat alam, kata dia, bisa dilakukan dengan mekanisme kuota sebagai batasan jumlah jenis yang dapat ditangkap dari alam. Satyawan juga membenarkan, pemanfaatan monyet ekor panjang untuk tujuan biomedis bisa digunakan dalam memproduksi vaksin.

Monyet yang sudah ditangkap. Foto: Action for Primates

Pemanfaatan monyet ekor panjang untuk kepentingan biomedis dan penelitian telah dilakukan sejak 1990-an. Sebagai spesies yang tidak dilindungi berdasarkan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, monyet ekor panjang yang diperoleh dari penangkaran atau dari alam melalui mekanisme kuota bisa dimanfaatkan untuk keperluan biomedis.

Meski begitu, pada 1994 ekspor monyet ekor panjang dari alam liar sempat dilarang . Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 26/KptsII/94 yang intinya melarang ekspor sejumlah binatang, salah satunya monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam. Larangan itu dibuat berdasarkan pertimbangan populasi spesies yang semakin menurun. Dengan demikian, ekspor Macaca fascicularis ini hanya diperbolehkan untuk yang bersumber dari fasilitas penangkaran. 

Tapi, sekitar 2015 hingga 2017, beberapa Dinas Lingkungan Hidup di sejumlah daerah di Jawa melaporkan kasus gangguan oleh monyet ekor panjang pada lahan pertanian dan peternakan. Kemudian, melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam setempat, pemerintah daerah mengusulkan menangkap monyet ekor panjang, terutama di daerah rawan gangguan. 

Sekitar 2017 hingga 2018, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati di bawah Ditjen KSDAE KLHK, selaku otoritas pengelola CITES, melakukan serangkaian rapat koordinasi dan diskusi kelompok terfokus dengan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan solusi dari masalah gangguan monyet ekor panjang di beberapa daerah. Salah satu alternatif solusi yang mengemuka saat itu adalah monyet tersebut diperbolehkan untuk ditangkap dan diekspor.

Pada waktu yang sama, pandemi Covid-19 pecah di Cina dan merebak negara-negara lain di seluruh dunia. Pandemi meningkatkan permintaan monyet ekor panjang untuk tujuan biomedis - terutama untuk pengembangan vaksin - dari Cina, Amerika, dan Eropa. Hingga akhirnya pada 2021, Dirjen KSDAE KLHK mengeluarkan keputusan nomor SK.1/KSDAE/KKH/KSA.2/1/2021 untuk menetapkan kuota penangkapan monyet ekor panjang periode 2021. Rinciannya, Jawa Timur sebanyak 330 ekor, Jawa Tengah 270 ekor, Jawa Barat 300 ekor, Yogyakarta 300 ekor, dan Sumatera Selatan 870 ekor. Jika dijumlahkan, kuota penangkapan monyet ekor panjang pada 2021 adalah 2.070 ekor.

Kuota yang ditetapkan untuk Jawa diberikan kepada CV Primaco, sedangkan area Sumatera Selatan diberikan kepada CV Inquatex. Kuota tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Sekretariat Badan Keilmuan Keanekaragaman Hayati BRIN melalui surat No. B-330/SKIKH/KS.02.04 /XII/2020 pada 23 Desember 2022.

Pada 2022, KLHK kembali mengeluarkan kuota penangkapan monyet ekor panjang melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE nomor SK. 185/KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022. Rinciannya, Jawa Tengah sebanyak 220 ekor, Pulau Deli Jawa Barat 1.458 ekor, dan Sumatera Selatan 322 ekor. Total kuota penangkapan monyet ekor panjang yang diberikan kementerian tersebut adalah 2.000 ekor. Kuota itu ditetapkan berdasarkan rekomendasi BRIN melalui surat No. B-8784/IV/KS.00.00/8/2022 tertanggal 29 Agustus 2022. 

Tidak hanya untuk ekspor. Monyet ekor panjang juga ditangkap untuk memenuhi kebutuhan riset di dalam negeri. Dokumen NDF juga menyebutkan pemanfaatan monyet ekor panjang di dalam negeri salah satunya dilakukan oleh PT Biofarma. Perusahaan tersebut memproduksi beberapa jenis vaksin, termasuk vaksin polio. 

Mengenai kuota ekspor monyet ekor panjang, Anang Setiawan selaku Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN mengatakan hal itu merupakan kewenangan Dirjen KSDAE. BRIN hanya menerbitkan rekomendasi berdasarkan permohonan Dirjen KSDAE.

"Nanti mereka menampilkannya dalam bentuk surat penerbitan SK, Surat Keputusan Dirjen KSDAE," tutur Anang.

Ditangkap dan Diekspor

Meski mengatakan bahwa populasi monyet ekor panjang masih banyak di Indonesia, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Satyawan Pudyatmoko tidak bisa menyebut angka pastinya. Dia hanya mengatakan bahwa monyet ekor panjang memiliki sebaran yang luas meliputi Sumatera, Nias, Kepulauan Batu, Bawean, Kepulauan Kangean, Karimatan Karimunjawa, Lombok, Nusa Tenggara, Sumba, Kalimantan, Bali, Jawa dan Timor.

Semrawutnya data juga diakui oleh Anang Setiawan. “Masih banyak data dikekepin oleh peneliti. Saya harus jujur," ujar dia. Anang mengatakan, KSDAE KLHK dulu sempat membangun sistem sebaran populasi. Namun, kini tak ada gaungnya lagi.

Hingga sekarang belum ada data pasti mengenai jumlah populasi monyet ekor panjang di Indonesia. Berdasarkan dokumen Non-Detrimental Findings (NDF) populasi monyet ekor panjang di Indonesia berkisar antara 31 ribu hingga 41 ribu.

Selain itu, ada juga perkiraan populasi monyet ekor panjang di kawasan lindung di Indonesia sebanyak 105.187 ekor. Rinciannya, 13.835 di Sumatera, 13.988 di Jawa, 1.199 di Sunda Kecil, dan 76.166 di Kalimantan. Perkiraan populasi ini diperoleh dengan mengekstrapolasi kepadatan monyet ekor panjang di habitatnya di dalam kawasan lindung berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan dengan keterbatasan tertentu.

Berdasarkan dokumen AC32 Inf.10 berjudul 'Non-Detrimental Findings (NDF) for Long-Tailed Macaque (Macaca Fascicularis) in Indonesia' yang diunduh dari laman resmi CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah), monyet ekor panjang masuk daftar CITES Appendix II. 

"Artinya, tunduk pada pembatasan kuota untuk penggunaan dan perdagangan," begitu bunyi salah satu poin pada halaman 48 dalam dokumen tersebut.

Sebagai informasi, dokumen tersebut diserahkan KLHK dan BRIN kepada Sekretariat CITES untuk pertemuan Komite Satwa dalam CITES Forum di Swiss pada Juni 2023. 

Perdagangan monyet ekor panjang mencapai luar negeri dengan ekspor. Tak hanya Macaca fascicularis hidup, menurut laman CITES, tapi juga spesimennya turut diekspor ke luar negeri seperti Cina, Amerika Serikat (AS), dan sebagainya. 

KLHK dan BRIN, dalam dokumen NDF monyet ekor panjang di Indonesia, mencatat ekspor spesies tersebut mengalami dinamika sejak 1980-an. Berdasarkan database CITES Trade, pada 1980-an hingga 1990-an, terjadi ekspor monyet ekor panjang sekitar 10-15 ribu ekor. 

"Eudey (2008) menyebutkan bahwa pada tahun 1980-an, Malaysia, Filipina, dan Indonesia merupakan pemasok utama spesies ini untuk studi farmakologi dan toksikologi ke Amerika Serikat," begitu yang tertulis pada halaman 20 dokumen NDF.

Adapun yang dirujuk adalah penelitian Eudey AA bertajuk 'Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis): Tersebar Luas dan Menurun dengan Cepat'. Lebih lanjut, KLHK dan BRI mengklaim jumlah monyet ekor panjang menurun pada periode 1990-an hingga 2000-an. Sejak 2000, ekspor perlahan meningkat dan puncaknya terjadi pada 2013. Namun, KLHK dan BRIN menyebutnya menurun tajam hingga saat ini.

Berdasarkan database CITES, Indonesia telah mengekspor 187.219 sampel monyet ekor panjang berupa individu dan spesimen hidup ke 25 negara pada tahun 1977 hingga 2018. Sebanyak 87,96 persen atau 164.683 sampel digunakan untuk biomedis (kode M), sains (kode S), dan tujuan komersial (kode T).

Sementara berdasarkan data WCMC-UNEP CITES, Indonesia mengekspor 24.765 ekor monyet ekor panjang hidup pada 1999 hingga 2008. Jumlah itu meningkat 40 persen dari 10.285 (1999-2003) menjadi 14.480 (2004-2008). 

Data realisasi ekspor monyet ekor panjang hidup di Indonesia menunjukkan angka cukup tinggi pada 2010, namun cenderung menurun hingga 2014 dan tidak ada ekspor sama sekali pada 2015-2018. Tetapi, ekspor mengalami peningkatan yang signifikan pada 2019.

Menurut data CITES Wildlife Tradeview, berikut adalah lima besar importir monyet ekor panjang hidup dari Indonesia mulai 2014-2023: Thailand (7.875 ekor); Cina (5.293 ekor); AS (4.391 ekor); Singapura (361); Inggris dan Irlandia Utara (295).

Sementara pada periode Covid-19 atau 2019 hingga 2022, importir monyet ekor panjang hidup dari Indonesia adalah Cina (5.293 ekor), AS (3.199 ekor), dan Denmark (69). 

Perdagangan monyet ekor panjang ke luar negeri meningkat ketika pandemi Covid-19. Sebab, hewan tersebut bisa digunakan untuk pengujian biomedis vaksin Covid-19. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Anang Setiawan.

"Terkait dengan kemarin Covid, kita betul-betul fight. Kenapa? Karena ada tren untuk mengekspor Macaca. Kebetulan saya yang ngawal," kata Anang.

Namun, dia menuturkan pihaknya tidak memberikan rekomendasi ekspor monyet ekor panjang dengan sembarangan. Dia mencontohkan, misalnya yang mengusulkan ekspor monyet ekor panjang dari Jawa Barat, maka pihaknya harus mengetahui data populasi di provinsi tersebut terlebih dulu. 

"Oh, datanya ada nih sekitar 10 ribu. Oke anggap lah sekian persen, 1 persennya bisa diusulkan atau 5 persennya," tutur Anang.

Sebab, menurut dia BRIN juga mempertimbangkan recovery monyet ekor panjang. Jadi pada saat BRIN mengetok angka rekomendasi ekspor, kata dia, itu betul-betul secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.

Ketidaksesuaian Data Ekspor

Berdasarkan dokumen NDF Monyet Ekor Panjang di Indonesia, ada ketidaksesuaian data ekspor monyet ekor panjang yang dilaporkan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ke database perdagangan CITES. 

"Berdasarkan analisis sistematis dari Laporan Tahunan Indonesia, Data Ekspor Aktual, dan Data Negara Pengimpor dari UNEP-WCMC, terdapat perbedaan antara laporan data ekspor dan ekspor aktual (Tabel 3)," begitu yang tertulis di halaman 32 dokumen tersebut.

Pernyataan tersebut menanggapi notifikasi nomor AC.32.Doc.15.3 dari Sekretariat CITES yang mengatakan sebanyak 7.006 monyet kera ekor panjang dari sumber C (dibiakkan di penangkaran) dan F (lahir di penangkaran) dari Indonesia yang diperdagangkan secara komersial selama 2012 hingga 2021 .

Pada 2012, laporan ekspor monyet ekor panjang 'hidup' Indonesia ke CITES adalah 58. Adapun jumlah yang diekspor sebenarnya juga 58 ekor. Pada 2013, laporan ekspor adalah 568 ekor namun jumlah sebenarnya adalah 75 ekor. KLHK beralasan, 568 adalah jumlah Macaca fascicularis sumber F yang diizinkan CITES untuk diekspor dari Indonesia.

Sedangkan pada 2014, jumlah ekspor monyet ekor panjang yang dilaporkan adalah 256 ekor. Sementara jumlah ekspor sebenarnya adalah 64 ekor.

Pada 2015-2018, KLHK menyebut tidak ada ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia. Pada 2019-2020, data ekspor yang dilaporkan adalah 1.569 dan 2.913 ekor. Padahal, jumlah ekspor sebenarnya adalah 0 karena situasi Covid-19.

Pada 2021, data ekspor monyet ekor panjang yang dilaporkan adalah 1.240 ekor. Namun, jumlah yang diekspor sebenarnya adalah 120 ekor. 

Dengan begitu, KLHK mengklaim jumlah ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia pada 2012-2021 adalah 317 ekor, bukan 6.604 ekor. Sementara data ekspor monyet ekor panjang pada 2022 maupun 2023 tidak disebutkan dalam dokumen tersebut. 

Sedangkan pada database CITES di laman resminya, pada 2022 Indonesia melaporkan telah mengekspor 303 ekor monyet ekor panjang ke Denmark. Sementara itu, Amerika Serikat melaporkan telah mengimpor 750 ekor monyet ekor panjang dari Indonesia yang terbagi menjadi dua termin, yakni 240 ekor dan 510 ekor.

Monyet yang sudah ditangkap.

Perbedaan signifikan itu diklaim karena salah satunya selama pandemi Covid-19 pada 2019-2020 terjadi pembatasan kegiatan perdagangan dan penutupan transportasi, yang berdampak pada realisasi persyaratan CITES. 

Pada 2021, izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Pengelola CITES Indonesia untuk secara resmi membuka kembali perdagangan atau ekspor niaga monyet ekor panjang. Perdagangan itu sebanyak 1.240 ekor dari penangkaran dan 260 ekor dari alam menurut laporan tahunan 2021. "Tetapi realisasinya tetap nol," klaim KLHK dan BRIN.

Co-founder Action for Primates, Sarah Kite, juga menyoroti ketidaksesuaian data ekspor monyet ekor panjang. "Action for Primates prihatin bahwa ketidaksesuaian ini yang terjadi beberapa tahun lalu telah ditemukan oleh pihak berwenang Indonesia pada saat perdagangan monyet ekor panjang di Indonesia dapat diawasi, bersama dengan negara-negara lain di Asia Tenggara," ujar Sarah. 

Perihal rekomendasi data kuota ekspor monyet ekor panjang, Tempo berusaha menghubungi Amir Hamidy selaku Direktur SKIKH BRIN. Namun dia enggan berkomentar. "Belum bisa memberikan informasi dulu," kata dia.

Sedangkan pihak CV Inquatex dan CV Primaco Indonesia, hingga berita ini ditulis, tidak menanggapi permintaan wawancara Tempo.

Tempo Media Lab

  • Penulis

    Amelia Rahima Sari

  • Editor

    Agung Sedayu

  • Desain

    Riyan Akbar

  • Multimedia

    Krisna Adhi Pradipta

    Rizkika Syifa

Powered By

Artikel Interaktif Lainnya