Longform

Serba-serbi Haji 2022 dari Kuota, Biaya, Syarat, hingga Tahapan

Jum'at, 22 Juli 2022

Setelah dua tahun absen lantaran pandemi Covid-19, Indonesia kembali mengirim jemaah haji ke Tanah Suci Mekkah. Tempo mengumpulkan sejumlah informasi serba-serbi pelaksanaan haji tahun ini yang baru saja berakhir.

Oleh Faisal Javier

tempo

Kuota Haji

Jumlah jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun ini mencapai 100.051 orang, menurun sekitar 56 persen dari jumlah keberangkatan jemaah di tahun 2019.

Penurunan itu tidak terlepas dari jumlah kuota yang juga berkurang. Untuk diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 100.051 orang dari Arab Saudi. Jumlah itu menyusut dua kali lipat lebih dari kuota yang diperoleh Indonesia pada 2019.

Indonesia sebetulnya mendapat tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang untuk pelaksanaan haji tahun ini. Tambahan kuota sebetulnya sudah pernah diperoleh Indonesia sebelumnya pada 2019, dengan jumlah yang sama. Tetapi Kementerian Agama (Kemenag) batal menggunakan kuota tambahan itu untuk keberangkatan tahun ini. 

Keputusan itu diambil karena tak cukup waktu untuk memproses penambahan kuota tadi. Kemenag baru memperoleh surat resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota tambahan pada 22 Juni lalu, atau hanya seminggu jelang penutupan keberangkatan jamaah pada 3 Juli.

“Kami bukan menolak, tapi memang belum bisa dilaksanakan tahun ini, khususnya haji reguler,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, saat dihubungi, Selasa 28 Juni 2022.

Biaya Haji

Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp 39,886 juta per jemaah. Angka itu mengalami kenaikan dari biaya haji tahun 2019 sebesar Rp 35,230 juta.

Apabila berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biaya haji memang selalu mengalami kenaikan. Tetapi, kenaikan biaya haji 2022 dibanding 2019 tergolong paling drastis dalam kurun waktu enam periode penyelenggaraan haji terakhir, yakni hingga 13 persen. Kenaikan tertinggi sebelumnya terjadi pada tahun 2015 ke 2016, yakni sekitar 2,1 persen.

Perlu diketahui bahwa Bipih hanya salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41,053 juta. Sehingga total BPIH 2022 sebesar Rp 81,75 juta per jemaah.

Patut dicatat bahwa angka Rp 39,886 juta merupakan angka rata-rata nasional dan tidak semua biaya di embarkasi sama. Beberapa embarkasi ada yang menetapkan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi seperti tampak pada diagram di bawah.

Jemaah Haji Furoda Dipulangkan

Salah satu isu yang mengemuka pada pelaksanaan haji tahun ini adalah pemulangan 46 calon jemaah haji dari Jeddah, Arab Saudi. Untuk diketahui, 46 orang itu sempat tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi lantaran tidak lolos pemeriksaan imigrasi. 

Mereka tidak lolos lantaran identitas calon jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Para calon jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Selain itu, perusahaan travel yang memberangkatkan mereka, PT Alfatih Indonesia Travel, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Para calon jemaah itu berangkat ke Arab Saudi melalui jalur haji furoda atau haji mujamalah. Haji furoda juga disebut sebagai haji undangan. Sebab, pelaksanaan haji ini dilakukan melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji reguler maupun khusus yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Sehingga jalur haji ini juga disebut sebagai haji nonkuota.

Jemaah haji furoda mendapat fasilitas yang lebih mewah dibanding haji reguler. Pada dasarnya, fasilitas yang didapat mirip dengan haji khusus atau yang dikenal haji plus. Seperti penginapan hotel bintang empat hingga lima yang berjarak dalam rentang 1 kilometer dari Masjidil Haram, Mekkah atau Masjid Nabawi, Madinah dan tenda berpendingin udara saat wukuf di Arafah. 

Namun keistimewaan dari jalur ini adalah pilihan tercepat bagi calon jemaah, meski harga yang harus dibayar lebih tinggi dari jalur haji reguler maupun haji khusus. Melalui haji furoda, keberangkatan haji dapat dilakukan oleh jamaah haji tanpa antre hingga bertahun-tahun. Selama visa keberangkatan sudah siap, maka jemaah haji bisa berangkat kapan saja, bahkan tidak menutup kemungkinan berangkat di tahun yang sama ketika mendaftar.

Tentu haji furoda jadi alternatif bagi mereka yang ingin segera berhaji tanpa menunggu antrean. Ini mengingat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia yang panjang. Berdasarkan data yang diambil Tempo dari situs Kemenag, hingga saat ini jumlah pendaftar haji di seluruh Indonesia telah mencapai 5.133.220 orang. Sedangkan total kuota yang tersedia hanya 92.246 orang.

Sehingga rasio kuota dibanding pendaftar haji Indonesia sebesar 2 persen, alias setiap 100 pendaftar memperebutkan 2 kuota yang tersedia per tahun. Secara rata-rata, waktu tunggu yang diperlukan jemaah haji Indonesia sejak mendaftar hingga berangkat mencapai 49 tahun. Bahkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, calon jemaah haji punya masa tunggu hingga 97 tahun.

Visa haji furoda diperoleh lewat beberapa cara. Pertama melalui undangan dan konsultasi dengan kedutaan besar Arab Saudi untuk Indonesia. “Sedangkan akses lainnya, kami diberikan user input melalui swasta di Saudi Arabia, kemudian kami mendapatkan akses untuk meneruskan secara mandiri hingga bisa mendapatkan visa,” kata Sekretaris Jenderal Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman pada 5 Juli 2022.

Bila eksekutor jalur haji reguler adalah Kementerian Agama, pelaksana haji jalur khusus dan furoda adalah travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Artinya, kewenangan dalam menentukan harga, pelaksanaan, dan akomodasi sepenuhnya berada di tangan agen swasta. Saat ini hanya terdapat 434 agensi PIHK yang terdaftar di situs resmi Kementerian Agama. 

Pendaftar haji furoda tentu tidak perlu serepot mengurus proses pendaftaran dan pembayaran layaknya jalur haji reguler seperti yang tampak pada infografis di bawah. Layaknya haji khusus, proses pendaftaran haji furoda sebagian besar diurus oleh agen perjalanan yang terdaftar pada Kemenag.

Namun, haji jalur ini bukannya tanpa risiko. Meski calon jemaah membayar tinggi, tapi keberangkatan mereka ke Tanah Suci masih dibayangi ketidakpastian karena kuota yang minim.

“Kuota unpredictable. Yang jelas, tahun ini kita mendapati kesulitan untuk mendapatkan kuota haji mujamalah ini," ujar Ihsan. "Berbeda dengan beberapa tahun sebelum pandemi, yang dinilai minim kegagalan mendapatkan visa.”

CREDIT

Penulis

Multimedia

Editor