Anda adalah panitia yang ingin membangun rumah ibadah di suatu daerah. Anda merasa lokasi tersebut sudah selayaknya dibangun tempat ibadah dari umat yang Anda wakili. Apa yang harus Anda lakukan untuk memulainya?
Hal yang pertama kali harus saya lakukan adalah:
- Mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah kepada bupati/wali kota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
- Mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah kepada lurah/camat untuk memperolah Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah.
- Melakukan persuasi ke warga setempat untuk menyetujui karena di lokasi itu belum ada tempat ibadah untuk penganut agama tertentu.
Anda akan gagal membangun rumah ibadah. Memiliki IMB adalah syarat penting dalam membuat bangunan, termasuk rumah ibadah.
Anda akan gagal membangun rumah ibadah. Memiliki IMB adalah syarat penting dalam membuat bangunan, termasuk rumah ibadah.
Setelah memiliki IMB, Anda harus membuktikan kebutuhan adanya rumah ibadah berupa?:
Anda masih kurang untuk memenuhi ketentuan minimal pembuktian adanya kebutuhan rumah ibadah dari jamaah Anda. Bila tak menambah lagi, Anda akan gagal membangun rumah ibadah.
Anda masih kurang untuk memenuhi ketentuan minimal pembuktian adanya kebutuhan rumah ibadah dari jamaah Anda. Bila tak menambah lagi, Anda akan gagal membangun rumah ibadah.
Anda melakukan proses yang benar. Ketentuan harus ada bukti daftar nama KTP sebanyak 90 orang ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang berisi ketentuan pembangunan rumah ibadah .Selanjutnya anda harus mendapat dukungan warga setempat dengan jumlah:
Anda masih kurang mendapat dukungan warga setempat. Dan ini artinya Ada masih kurang memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah. Langkah Anda terhenti di sini.
Anda masih kurang mendapat dukungan warga setempat. Dan ini artinya Ada masih kurang memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah. Langkah Anda terhenti di sini.
Anda telah memenuhi syarat dukungan minimal warga setempat. Selamat. Berikutnya Anda juga harus mendapat rekomendasi tertulis dari pejabat setempat. Siapa yang harus Anda mintai rekomendasinya?:
Anda salah meminta rekomendasi. Pejabat yang Anda mintai tak punya kewenangan memberi rekomendasi pembangunan rumah ibadah. Anda tak bisa melanjutkan proses pembangunan rumah ibadah.
Anda salah meminta rekomendasi. Pejabat yang Anda mintai tak punya kewenangan memberi rekomendasi pembangunan rumah ibadah. Anda tak bisa melanjutkan proses pembangunan rumah ibadah.
Anda meminta rekomendasi dari pejabat yang tepat untuk membangun rumah ibadah. Berikutnya, Anda harus mendapat rekomendasi tertulis dari:
Usaha Anda sia-sia. Meminta restu ormas itu bukan syarat dalam membangun rumah ibadah. Langkah Anda terhenti di sini.
Usaha Anda sia-sia. Meminta restu ormas itu bukan syarat dalam membangun rumah ibadah. Langkah Anda terhenti di sini.
Langkah terakhir, jika semua proses diatas sudah dilalui, maka:
Anda gagal membangun rumah ibadah. Ketentuan UU mengharuskan izin bangunan menyertakan sejumlah syarat administratif maupun teknis pembangunan gedung.
Selamat, Anda bisa membangun rumah ibadah!
Semua syarat sudah Anda penuhi. Rumah ibadah yang Anda idam-idamkan bisa dibangun.