Proyek

Tamasya Sarat Syarat

Rabu, 22 September 2021

Pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan PPKM berlevel, termasuk syarat travelling baik domestik maupun internasional. Meski begitu, pemerintah juga masih membatasi pintu masuk internasional.

Oleh Inge Klara Safitri

tempo

Pemerintah terus menyesuaikan sejumlah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Penyesuaian aturan dilakukan berkala mengikuti evaluasi mingguan yang dilakukan. Sejak 14 September 2021, sejumlah tempat wisata kembali diizinkan beroperasi dengan berbagai syarat. Tak hanya itu, ketentuan syarat perjalanan atau traveling juga diperbarui. 

Ketentuan syarat perjalanan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan tersebut, diatur semua ketentuan syarat perjalanan. Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021. PPKM Darurat diambil saat kondisi Covid-19 di Indonesia tengah gawat. Kemudian kebijakan dilanjutkan dengan PPKM berlevel. 

Sejumlah operator perjalanan langsung menyesuaikan aturan setiap ada penyesuaian baru dari pemerintah. Salah satunya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tidak lagi memasukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi salah satu syarat. Selain itu, skrining melalui scan barcode di aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib. Termasuk pada penggunaan KRL.

Juru Bicara PT KAI Daop1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, KAI sudah memberlakukan syarat sertifikat vaksin sejak Agustus 2021. “Pengecekannya melalui aplikasi PeduliLindungi karena kami sudah integrasi data sejak Agustus juga,” ujar Eva. Menurut dia, penerapannya juga sudah sangat baik.

Berdasarkan data PT KAI, jumlah penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal naik 7,9 persen seiring penurunan Level PPKM Jawa-Bali. Untuk periode 8-14 September 2021, jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 174.817 pelanggan, atau rata-rata 24.974 penumpang per hari.

Pada pekan sebelumnya, yakni 1-7 September 2021 total volume sebesar 162.047 pelanggan atau rata-rata 23.150 pelanggan per hari. Vice President Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan, pihaknya, berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun Lokal meski kini pemerintah mengeluarkan pelonggaran sejumlah aturan perjalanan.

“KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni, Rabu, 15 September 2021.

Tak jauh berbeda, pergerakan penumpang di Bandara juga tercatat meningkat sejak penerapan PPKM berlevel. Angkasa Pura Airports mencatat trafik penumpang sebesar 1.035.527 pergerakan penumpang di 15 bandara yang dikelolanya pada periode Agustus lalu. 

Angka ini tumbuh 10 persen dibanding trafik penumpang pada bulan sebelumnya, Juli 2021, yang hanya sebesar 939.620 pergerakan penumpang. Pertumbuhan tipis juga terjadi pada trafik pesawat pada Agustus 2021, yakni sebesar 16.192 pergerakan pesawat atau tumbuh 0,1 persen dari trafik pesawat pada Juli 2021 yang sebesar 16.173 pergerakan pesawat. Begitu juga dengan trafik kargo yang tumbuh 4,4 persen pada Agustus lalu menjadi 31.943.593 kg dari 30.589.833 kg pada Juli. 

Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi memastikan bahwa pihaknya terus menyesuaikan aturan yang dibuat pemerintah demi mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat. “Kami juga memastikan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dimulai sejak masuk bandara,” kata Faik.

Meski syarat perjalanan menggunakan pesawat sudah diperlonggar, Faik Fahmi berharap kekebalan komunitas atau herd immunity lekas terwujud seiring dengan masifnya program vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah sehingga masyarakat dapat melakukan mobilitas dan perjalanan udara dengan rasa aman dan nyaman. Pada akhirnya trafik penerbangan akan mulai bangkit kembali dan berdampak positif terhadap kinerja bisnis pelaku usaha di sektor aviasi dan pariwisata.

Namun di bulan September, jumlah trafik belum meningkat secara signifikan. Padahal sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa-Bali sudah mengalami Penurunan level PPKM dari Level 4 ke Level 3. Berdasarkan data trafik penumpang periode 1-14 September 2021, Angkasa Pura I melayani 747.582 penumpang atau rata-rata melayani 53.398 penumpang per hari di 15 bandara yang mereka kelola. 

Meskipun mulai menunjukkan tren peningkatan trafik akibat penurunan level PPKM di beberapa wilayah, namun peningkatan tersebut masih belum signifikan jika dibandingkan dengan masa sebelum penerapan PPKM, di mana rata-rata trafik harian mencapai 119.845 penumpang per hari.

Terakhir, penyesuaian ketentuan perjalanan juga diberlakukan pada transportasi umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Luhut menyebutkan, ada perubahan pada kapasitas angkutnya. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, jumlah penumpang di dalam transportasi umum kini naik menjadi 70 persen dari jumlah kapasitas bangku. 

Sedangkan untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 2, kapasitas angkut kendaraan umum kini bisa 100 persen. “Namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara lebih ketat,” kata Luhut. 

Terkait syarat, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum salah satunya bus AKAP, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan maksimal H-1 pemberangkatan. Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali. 

“Syarat perjalanan ini juga tidak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek,” ujarnya.

CREDIT

Penulis

Editor

Multimedia