Iklan pinjaman online alias pinjol dari Easycash tiba-tiba muncul di layar ponsel Anik Purwanti, memotong jalannya video YouTube yang sedang ia tonton. Ibu rumah tangga ini menekan iklan itu dan masuk ke sebuah situs. Di laman tersebut, Anik mengisi data diri, nomor rekening, dan mengunduh foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sepemahaman dia, langkah ini hanya verifikasi biasa.
"Saya pikir mah kayak GoFood atau GoPay biasalah, kalau GoPay aja sekarang kan pakai verifikasi gitu," ujar Anik kepada Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Tidak lama setelahnya, Anik mendapat pesan di WhatsApp yang menyatakan pinjamannya di Easycash berhasil. Dia menerima dana Rp 2.250.000 dengan tenor empat kali bayar. Cicilan disetor setiap 15 hari, tanpa disebutkan nominalnya. Pesan di Desember 2020 ini hanya diabaikan Anik. Ia pun tidak mengecek rekeningnya guna memastikan apakah uang tersebut benar-benar masuk. Akhirnya, Anik ditelepon oleh seorang penagih, sekitar tiga hari sebelum jatuh tempo pembayaran cicilan.
Perempuan 38 tahun ini sempat protes ke penagih, karena dana yang harus dibayarkan ternyata jauh lebih besar dari yang diterimanya. Anik diminta mentransfer uang sekitar Rp 870 ribu selama empat kali, atau jika ditotal Rp 3,4 juta. "Terus saya bilang, kalau saya bayar lunas gimana? Uang yang saya terima saya balikin? Dia bilang 'nggak bisa, harus dibayar bertahap'," kata Anik.
Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat ini akhirnya melunasi tagihan Easycash. Merasa kapok, dia ogah berutang lagi di pinjol. Namun setelah melakukan pelunasan Easycash, masalah Anik dengan pinjol ternyata baru saja dimulai. Di Februari 2021, Anik menerima ratusan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Dia diminta melunasi utang dari berbagai aplikasi pinjol. Padahal, Anik tak pernah lagi memakai jasa fintech.
Pesan dan telepon yang diterima berisi caci maki dan desakan agar segera membayar utang. Anik disebut pelacur, bangsat, dan umpatan lainnya. Dia juga dikirimi foto-foto editan. "Jadi ada foto saya, terus ditulis kalau saya ini pelaku kasus penipuan yang kabur," kata Anik.
Untuk melihat mutasi di rekening, Anik mendaftar layanan Klik BCA. Melalui layanan itu, dia melihat ada dana masuk di rekening dengan nilai total sekitar Rp 40 juta dari Januari hingga Februari 2021. Namun anehnya, uang itu ditransfer lagi ke rekening lain tanpa sepengetahuan Anik.
"Jadi ada uang masuk ke rekening saya, terus uang itu ditransfer lagi ke rekening dengan nama VA (virtual account)-nya nama saya, tapi kode banknya beda dengan rekening-rekening yang saya miliki," ujar Anik.
Anik mengaku heran. Dia merasa tak pernah meminjam uang ke pinjol ilegal. Aplikasi Easycash yang sempat digunakannya notabene juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, setidaknya sampai Oktober 2021. Ia dan suaminya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Pada Oktober 2021, polisi merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal yang salah satu pelapornya adalah Anik. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkapkan adanya kongkalikong pinjol resmi dengan yang ilegal. Menurut dia, pinjol ilegal mendapatkan data nasabah dari pinjol resmi. Di kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya, pinjol ilegal dan resmi adalah perusahaan yang sama.
"Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," ujar Auliansyah di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Auliansyah menjelaskan asal muasal data nasabah bisa ke peruahaan pinjol ilegal. Saat masyarakat meminjam dana di pinjol resmi, kata dia, mereka diminta menyetujui syarat bahwa aplikasi boleh mengakses kontak di ponselnya. Saat mengklik tombol Setuju atau YES, aplikasi itu lantas punya wewenang atas data di ponsel nasabah.
"Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan perusahaan pinjol resmi membuat aplikasi pinjol ilegal untuk mendapat untung lebih besar. Bunga pinjol ilegal tak punya batas, sehingga nominal cicilan cenderung jauh lebih besar dibanding uang yang diterima nasabah. Menurut Auliansyah, nasabah yang butuh duit untuk membayar cicilan di pinjol resmi nantinya akan meminjam dana ke pinjol ilegal, untuk melunasi.
"Ini merupakan aksi gurita," kata dia.
Brutalitas Penagih Pinjol
Jika foto Anik diedit sebagai buron kasus penipuan, korban pinjol ilegal lain berinisial A dinarasikan sebagai wanita open BO atau booking out oleh penagih. Wajah perempuan ini disatukan dengan gambar porno, dan disebarluaskan.
"Ke seluruh kontak HP saya," ujar korban.
Seorang tersangka penagih pinjol ilegal yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, mengaku kerap ditekan atasan agar mampu membuat nasabah membayar cicilan. Perusahaan, kata dia, tak mau tahu bagaimana caranya. Metode menagih dengan konten pornografi sendiri, kata pria ini, sudah terformat di perusahaannya. Karyawan cukup mengambil foto nasabah dari KTP dan dimasukkan ke pic tools. Konten ini dibuat dengan tujuan mengancam nasabah agar segera melunasi cicilan pinjol.
“jika tidak ada pembayaran, foto tersebut akan kami sebarkan,” kata dia seperti dikutip di laman resmi Divisi Humas Polri pada Senin, 25 Oktober 2021.
Tidak semua korban pinjol ilegal mampu menghadapi teror para penagih seperti Anik dan A. Beberapa di antaranya mengalami depresi yang berujung bunuh diri. Kasus terbaru dialami seorang ibu rumah tangga asal Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, inisial WPS. Wanita 38 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya karena tidak kuat menerima teror dari debt collector di 23 aplikasi pinjol.
Pada Februari 2019, sopir taksi inisial Z juga mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjol. Polisi menemukan mayat korban di sekitar Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Selanjutnya di Maret 2020, seorang pria bunuh diri di kontrakannya di Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, karena putus asa atas jeratan utang pinjol. Pada Oktober 2020, pemuda inisial KS mencoba bunuh diri di kamar mandi Alfamidi Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus serupa. Namun upaya bunuh diri ini gagal usai pegawai minimarket lain memergoki korban.
Sepanjang tahun 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mencatat ada 3.747 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Mayoritas pengaduan adalah penagihan yang tak beretika. AFPI juga telah memberhentikan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung pada 15 Oktober 2021. Perusahaan ini terbukti melayani penagihan pinjol ilegal. AFPI menaungi 106 penyelenggara fintech dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, termasuk penyedia penagihan.
Terlambat Bertindak
Sejak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi memberantas pinjol ilegal pada pekan kedua Oktober 2021, jajarannya aktif bergerak. Dua hari setelah instruksi Sigit, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga meminta OJK mengeluarkan moratorium penerbitan izin usaha baru untuk pinjaman online, menyusul maraknya kemunculan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga sangat tinggi.
Sebelum adanya arahan-arahan itu, kasus pinjol ilegal sebenarnya telah lama muncul ke permukaan. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sudah membuka posko pengaduan pinjol ilegal pada 2018. Dua pekan sejak dibuka, sekitar 330 aduan diterima. Setelah itu, masih ada saja warga mengisi formulir aduan pinjol di LBH Jakarta.
Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menilai tindakan aparat dan pemerintah baru-baru ini hanya bersifat reaktif. "Langkah yang sangat terlambat, sudah banyak orang yang mati. Memang bisa dihidupkan lagi? Orang-orang yang ditinggalkan korban bagaimana nasibnya?," kata dia, Kamis, 28 Oktober 2021.
Nelson mengatakan, LBH Jakarta melakukan beberapa tindakan setelah menerima aduan. Antara lain memberi konsultasi dan alat bantu bagi korban dalam menghadapi doxing, restrukturisasi utang yang menggunung, riset, dan termasuk membuat laporan polisi. Akan tetapi, ujar Nelson, banyak dari laporan itu tidak ditindaklanjuti.
"Jawaban polisi apa? Ini perdatalah, ini diselesaikan dulu utangnya, segala macam," ujar Nelson.