Obesitas Regulasi di Indonesia

Pemerintah gemar membuat produk hukum. Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan regulasi.

BERPIDATO dalam Konvensi Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA) 2025 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu, 21 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyaknya regulasi yang ada di Indonesia. Ia memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan peraturan yang ada.

"Saya akan mengganti dan mencopot pejabat yang tak mau menyederhanakan regulasi," kata Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu. Kata Prabowo, Indonesia paling jago membuat regulasi yang menyulitkan diri sendiri. "Saya minta kepada badan-badan untuk menyederhanakan regulasi," ucapnya.

Kajian yang dibuat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) berjudul "Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya", menunjukkan jumlah peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah masih tinggi. Pada 2014-2018, ada 107 undang-undang, 452 peraturan pemerintah, 765 peraturan presiden, dan 7.621 peraturan menteri yang terbit.

Secara keseluruhan, Indonesia saat ini memiliki 1.889 undang-undang, 218 peraturan pemerintah pengganti undang-undang, 4.948 peraturan pemerintah, 2.585 peraturan presiden, 19.193 peraturan menteri, 6.383 peraturan badan/lembaga, dan 19.672 peraturan daerah. "Sering dipakai istilah obesitas regulasi untuk menggambarkan kondisi tersebut," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 7 Mei 2025.

Jumlah regulasi yang dikeluarkan Pemerintah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat lebih dari sepuluh undang-undang setiap tahun. Pada 2024, jumlahnya mencapai lebih dari 150 undang-undang.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Keputusan Presiden

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Hierarki Regulasi di Indonesia

Sistem hukum Indonesia mengenal struktur bertingkat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perbedaan setiap peraturan

Setiap regulasi di Indonesia memiliki kekuatan hukum dan prosedur pembentukan yang berbeda-beda.

Obesitas peraturan itu menyimpan persoalan. Menurut Bivitri, beragam produk hukum tersebut berantakan dan tumpang tindih. "Kontennya sama atau berantakan," ujarnya. Persoalan banyaknya peraturan terjadi karena ego setiap kementerian dan lembaga negara. Masing-masing institusi menyusun peraturan tanpa komunikasi yang intensif dengan mitra kerjanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti menyebutkan beberapa faktor yang memicu munculnya fenomena yang dikenal sebagai hyper regulation itu. Pertama, aturan yang ada dianggap usang sehingga tak mampu mengatasi persoalan yang belakangan muncul di masyarakat.

Kedua, peraturan yang berlaku menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi menimbulkan masalah lain. Faktor terakhir adalah akomodasi politik. "Sejauh mana peraturan yang dibuat bisa menyelesaikan kebutuhan dan persoalan di masyarakat," kata doktor lulusan The University of Melbourne, Australia, tersebut.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah memang berupaya memangkas regulasi dan menyelesaikan tumpang tindah peraturan. Salah satunya melalui penyusunan undang-undang dengan model omnibus law. Dua di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Susi menyoroti penyederhanaan peraturan yang semata-mata untuk kepentingan investasi belaka. Padahal masyarakat lebih membutuhkan produk hukum yang memberi kemudahan "Jangan semuanya demi investasi, lalu semua peraturan disederhanakan," kata Susi.

Tempo Media Lab

  • Penulis

    Yosea Arga

  • Editor

    Raymundus Rikang

  • Desain

    Riyan Akbar

  • Multimedia

    Sunardi

Powered By