Kamu adalah seorang aktivis dari sebuah lembaga Hak Asasi Manusia. Kamu bertemu dengan Yusman Telambauna, seorang tahanan yang divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan. Setelah mendalami kasusnya, Yusman mengatakan bahwa dirinya disiksa polisi agar ia mengaku ikut membunuh korban.
Tak hanya itu, tetapi ada kejanggalan dengan umurnya saat ditangkap. Apakah kamu bisa membebaskan Yusman?
Bisa!Kamu kekurangan berkas lengkap atas kasus ini. Yusman pun tersendat-sendat menjelaskan kasusnya. Apa yang kamu lakukan?
POLISI MEMPERSULIT BIROKRASI DALAM PERMOHONAN BERKAS KASUS YUSMAN. KAMU MENCOBA MENGADVOKASI YUSMAN TANPA DOKUMEN LENGKAP DAN GAGAL. YUSMAN MENINGGAL.
Salinan putusan memperlihatkan bahwa pelaku kasus belum tertangkap. Satu-satunya orang yang dilibatkan dalam kejahatan ini hanya Yusman. Apa selanjutnya?
Kamu membuat sebuah laporan ke Propam Mabes Polri untuk mendapatkan sebuah surat penerimaan laporan polisi. Apakah penjelasanmu terhadap penyidik saat ditanya maksud dan tujuan pelaporan?
Meskipun bukti-bukti kejanggalan kasus Yusman minim, polisi memberikan surat penerimaan laporan polisi dan memberikan informasi dan jangka waktu yang lumayan panjang atas penyidikan. Langkah lanjutannya?
LAPORAN MU MENGHASILKAN SEBUAH INVESTIGASI ATAS TINDAKAN KEPOLISIAN SAAT YUSMAN DALAM TAHANAN. TETAPI KASUS KRIMINAL YUSMAN TETAP BERTAHAN TANPA PERUBAHAN. YUSMAN MENINGGAL.
POLISI MENERUSKAN LAPORAN KE PUS PROVOS UNTUK DILAKUKAN BAP PENDAHULUAN. LAPORAN DINILAI MINIM BUKTI DAN DITOLAK. YUSMAN MENINGGAL.
BUKTI KESALAHAN POLISI TIDAK ADA, LAPORANMU DITOLAK. YUSMAN MENINGGAL.
Berbekal alamat yang ada di salinan putusan MA, saya mendatangi rumah Yusman. Sayang, keluarga tak punya bukti akta kelahiran sehingga menguatkan keterangan bahwa ia masih di bawah umur. Apa langkahmu selanjutnya?
YUSMAN LAHIR TANPA CATATAN. PERMOHONAN BERKAS MEMAKAN WAKTU ADVOKASI MU DAN KAMU GAGAL UNTUK MENGUMPULKAN DOKUMEN LENGKAP UNTUK MEMBELANYA. YUSMAN MENINGGAL.
Saat kamu hubungi Yusman, ia menceritakan bahwa dirinya pernah dibaptis di gereja dekat rumahnya. Setelah mendatangi gereja tersebut, kamu menemukan surat baptisan tertanggal 1996. Ini membuktikan bahwa saat ia ditangkap di tahun 2012, ia hanya berumur 16 tahun. Apa selanjutnya?
MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PK DENGAN ALASAN BAHWA DOKUMENTASI GEREJA BUKANLAH DOKUMEN SAH NEGARA YANG BERBOBOT HUKUM. PENINJAUAN KEMBALI GAGAL. YUSMAN MENINGGAL.
MESKIPUN KAMU MENGIKUTI KASUS DENGAN SEKSAMA, TAPI KAMU BUKAN DETEKTIF - DAN INI BUKAN CERITA TELEVISI. KAMU KESULITAN MENEMUKAN SIAPA PELAKU SEBENARNYA, DAN KEMUNGKINAN BESAR PELAKU PUN SUDAH HILANG. YUSMAN MENINGGAL KARENA HUKUMAN MATI.
Kamu kembali ke Jakarta dan berdiskusi dengan teman-teman advokat mu untuk mengajukan Peninjauan Kembali kasus Yusman oleh Mahkamah Agung. Apa fokus rapatmu ini?
Kamu menghubungi Dr. Fahmi Oscandar, seorang dokter forensik gigi di sebuah universitas ternama. Dr. Oscandar menemui Yusman dan setelah sebuah tes forensik, hasilnya memperlihatkan bahwa Yusman pada saat ditahan masih dibawah umur. Langkahmu selanjutnya?
LAPORAN MU MENGHASILKAN SEBUAH INVESTIGASI ATAS TINDAKAN KEPOLISIAN SAAT YUSMAN DALAM TAHANAN. TETAPI KASUS KRIMINAL YUSMAN TETAP BERTAHAN TANPA PERUBAHAN. YUSMAN MENINGGAL.
Bukti baru dari Dr. Oscandar dianggap sebagai novum (bukti baru) yang sah oleh Mahkamah Agung. Hasilnya, Hakim menerima PK kami. Yusman pun bebas karena polisi menyalahi prosedur.