• Pari Kikir (Glaucostegus typus dan Glaucostegus thouin): Izin khusus berdasarkan kuota.
  • Pari Liong Bun (Rhynchobatus australiae, Rhynchobatus springeri): Izin khusus berdasarkan kuota.
  • Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma): Sangat terancam punah, izin khusus berdasarkan kuota.
  • Pari Mobula (Mobula spp): Izin khusus berdasarkan kuota.
  • Pari Manta Karang (Manta alfredi): Dilindungi, tidak boleh dimanfaatkan.
  • Hiu Mako/Anjing (Isurus spp): Belum diatur.
  • Hiu Paitan (Alopias superciliosus): Penangkapan dan ekspor dilarang.
  • Hiu Tikus (Alopias pelagicus): Penangkapan dan ekspor.
  • Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus): Ekspor dilarang.
  • Hiu Sutra/Lanjaman (Carcharhinus falciformis): Penangkapan dan ekspor diatur melalui kuota.
  • Hiu Martil Caping (Sphyrna zygaena): Ekspor dilarang.
  • Hiu Martil Besar (Sphiyrna mokkaran): Ekspor dilarang.
  • Hiu Martil Gerigi (Sphyrna lewini): Penangkapan dengan kuota, ekspor dilarang.
  • Hiu Paus (Rhincodon typus): Dilindungi, tidak boleh dimanfaatkan.
  • Yang Terlindungi


    Dari 117 jenis hiu dan 101 spesies pari, terdapat beberapa yang masuk kategori dilindungi hasil Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Liar Spesies Terancam (CITES). Perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCS) pada 1963 ini untuk melindungi flora dan fauna liar dari Perdagangan internasional yang mengancam kelestarian spesies tersebut.

    Indonesia meratifikasi CITES pada 1978. Swipe untuk melihat hiu dan pari yang masuk kategori Apendiks II, termasuk hasil pembaruan data spesies hiu dan pari dalam CoP18 atau Conference of the Parties 18 di Jenewa, Swiss, pada 2019 lalu.