Dari 117 jenis hiu dan 101 spesies pari, terdapat beberapa yang masuk kategori dilindungi hasil Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Liar Spesies Terancam (CITES). Perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCS) pada 1963 ini untuk melindungi flora dan fauna liar dari Perdagangan internasional yang mengancam kelestarian spesies tersebut.
Indonesia meratifikasi CITES pada 1978. Swipe untuk melihat hiu dan pari yang masuk kategori Apendiks II, termasuk hasil pembaruan data spesies hiu dan pari dalam CoP18 atau Conference of the Parties 18 di Jenewa, Swiss, pada 2019 lalu.