Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan sosial dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk menunjang biaya pendidikan.
Bantuan sosial berfungsi untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Bantuan sosial melalui KJP Plus bersifat tidak terus menerus dan selektif, dengan sasaran peserta didik dari keluarga tidak mampu kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
Payung hukum penggunaan DTKS sebagai sasaran penerima bansos: 1. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 2. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Jakarta untuk lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang berprestasi tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, agar bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta.
KJMU ditujukan bagi anak dari keluarga tak mampu yang berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bank Jakarta menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyalurkan KJP Plus dan KJMU sejak 2013. Tugas utamanya adalah menyalurkan bantuan pendidikan secara tepat waktu dan aman, dengan sistem yang sudah terintegrasi.
Bank Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk memastikan data penerima tepat sasaran sesuai kriteria program.
Bank Jakarta kemudian menyiapkan dan mencetak kartu KJP Plus/KJMU bagi penerima baru, serta memperbarui data bagi penerima lama.
Setelah kartu siap, Bank Jakarta menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing penerima.
Dengan jaringan ATM, merchant mitra, dan dukungan aplikasi JakOne Mobile, penerima memiliki fleksibilitas penuh untuk mengakses dan mengelola bantuan secara modern dan aman.
Masukkan kartu ke mesin ATM Bank Jakarta
Masukkan PIN ATM
Pilih menu Cek Saldo atau Tarik Tunai
Selain kartu fisik, penerima KJP Plus dan KJMU juga bisa memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile untuk mengelola dana bantuan.
Dengan aplikasi ini, penerima dapat memeriksa saldo, melihat riwayat transaksi, dan melakukan pembayaran di merchant mitra.
Manfaatnya, memudahkan penggunaan dana secara nontunai sehingga transaksi lebih aman.
Unduh JakOne Mobile
Buka aplikasi JakOne Mobile lalu klik Mulai
Baca dan setujui Syarat & Ketentuan untuk lanjut
Pada halaman konfirmasi, klik Ya
Masukkan nomor HP untuk mengirim kode OTP lewat SMS (pastikan kamu memiliki pulsa)
Klik lanjutkan jika nomor HP sudah terdaftar dalam aplikasi JakOne Mobile lama
Masukkan kode OTP yang masuk melalui SMS, lalu klik Lanjut
Masukkan NIK, Nomor Rekening, Tanggal Lahir dan Email untuk verifikasi data
Klik Lanjut jika informasi identitas telah dikonfirmasi
Buat 6 digit PIN yang akan digunakan setiap bertransaksi
Buat Password untuk login JakOne Mobile
Selamat, aktivasi berhasil. Copy user ID untuk login aplikasi ya
Pada halaman konfirmasi kepemilikan rekening, pilih tombol Tidak
Masukkan nomor HP dan kode OTP yang masuk melalui SMS inbox
Pilih jenis tabungan (konvensional/syariah) yang kamu inginkan
Siapkan e-KTP untuk di-scan
Arahkan e-KTP asli ke kamera, foto e-KTP, lalu pilih Gunakan Foto
Cek dan lengkapi data diri, data pelengkap, dan data keuangan
Selfie untuk melakukan verifikasi wajah
Ikuti arahan saat verifikasi wajah (pastikan kondisi pencahayaan cukup)
Buat PIN untuk bertransaksi
Buat Password untuk login akun
Registrasi berhasil, salin User ID lalu pilih tombol Yuk, Kembali login
Masukkan user ID dan Password lalu klik login
Bank Jakarta turut mendukung Pemprov DKI Jakarta menjadi jembatan asa bagi generasi penerus untuk meraih mimpi dengan memastikan kelancaran pada setiap penyaluran KJP Plus dan KJMU.
Inilah wujud nyata komitmen Bank Jakarta dalam mendukung lahirnya generasi cerdas dan berdaya saing bagi Jakarta dan Indonesia.