Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan PPKM Level 4 dan 3 akan terus dievaluasi setiap sepekan sekali di wilayah Jawa-Bali dan dua pekan sekali di wilayah luar Jawa-Bali. Hal ini dilakukan supaya penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan situasi aktual.
PPKM Level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM Darurat. Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. Bahkan sejak 10 Agustus, pelonggaran untuk pusat perbelanjaan juga mulai dilakukan. Meski begitu, pemerintah menyiapkan syarat tambahan, seperti wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi sebagai akses masuk sejumlah tempat umum.
Tujuannyanya masih sama, untuk membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bisa dikontrol.
Sebagai ibu kota, Jakarta bisa menjadi tolak ukur penanganan pandemi dan kepatuhan publik terhadap restriksi pemerintah. Apalagi transmisi lokal disebutkan sudah terjadi di Jakarta. Dalam penerapan PPKM, Jakarta juga masuk dalam kategori wilayah dengan level tertinggi.
Google Covid-19 Community Mobility Reports menyimpulkan, selama dua pekan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, masyarakat Jakarta patuh pada aturan PPKM Darurat. Google Covid-19 Community Mobility Reports merupakan rangkuman mobilitas masyarakat di berbagai negara dalam Laporan Mobilitas Masyarakat Selama Pandemi Covid-19. Hasil pemantauan ini sudah dikumpulkan Google sejak pandemi Covid-19 muncul tahun 2020.
Laporan Google ini mencatat pergerakan orang ke tempat-tempat umum, menggunakan data lokasi GPS dari Google Maps. Aktivitas masyarakat pada saat kondisi normal dijadikan sebagai baseline dengan nilai 0. Mobilitas orang dihitung dari seberapa banyak perubahan pada nilai baseline ini. Menurut laporan ini, pergerakan orang pada 3-20 Juli 2021 berkurang.
Pada hari pertama dan ketiga penerapan PPKM Darurat, grafik sempat menunjukkan pergerakan masyarakat berada di batas baseline pada 5 Juli dan 19 Juli 2021. Artinya masih banyak yang bepergian ke apotek atau supermarket. Tapi, aktivitas di tempat-tempat umum seperti taman, toko, halte bus dan stasiun kereta komuter listrik, Mass Rapid Transit, Light Rapid Transit, tempat rekreasi, dan perkantoran sangat rendah.
Aktivitas masyarakat kemudian turun drastis pada hari terakhir PPKM Darurat. Penurunan aktivitas ini diikuti peningkatan pergerakan di permukiman. Rendahnya aktivitas masyarakat juga terjadi di dua hari awal penerapan PPKM Level 4.
Gambaran ini selaras dengan data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mencatat tingkat mobilitas di DKI Jakarta mengalami penurunan hingga minus 21,3 persen. “Hanya wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat,” ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.
Sementara itu, secara nasional Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, tingkat mobilitas masyarakat menjadi salah satu target yang harus dicapai untuk menyetop penularan virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina ini. “Target mobilitas turun 20 persen. Kalau sesuai harapan, maka grafik kasus akan mulai flatting atau merata dan cenderung terkendali,” ujarnya.
Sebelum menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Pemerintah sudah pernah menerapkan PPKM Jawa-Bali pada Januari 2021. Kebijakan ini diambil dengan alasan yang sama. Saat itu, angka kasus Covid-19 melonjak pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Rentang waktu ini disebut sebagai gelombang pertama Covid-19 di Indonesia.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada 111 klaster keluarga pascalibur Natal dan Tahun Baru, dengan total 351 kasus positif Covid-19. Klaster keluarga itu berasal dari warga yang beraktivitas di luar DKI Jakarta. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, terbanyak adalah pasien yang sebelumnya bepergian ke Jawa Barat, yakni 55 klaster keluarga dengan jumlah 175 kasus.
Dalam laporan Google Covid-19 Community Mobility Reports, mobilitas masyarakat di tempat umum pada periode 15 Desember 2021 sampai 7 Januari 2021 juga terlihat berada di bawah baseline. Namun pergerakan publik mulai meningkat sejak Maret hingga akhir Juli. Dalam periode ini, pemerintah mulai melonggarkan kembali sejumlah aturan.
Istilah pun diperbarui menjadi PPKM skala Mikro mulai 9 Februari 2021. Tujuannya, untuk menekan kasus positif dengan pengaturan di tingkat RT/RW. Dalam penerapan aturan ini, pemerintah mengeluarkan pembeda zona berdasarkan tingkat lingkungan. Aturan yang diberlakukan juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.
Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai kebijakan PPKM skala Mikro tak mempan menekan lonjakan kasus. “Masyarakat sudah banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan,” ujar Tri.
Benar saja, usai libur Hari Raya Idul Fitri angka kasus di Jakarta kembali meningkat. Bahkan sejumlah wilayah memutuskan lockdown mikro akibat klaster permukiman dan keluarga yang bermunculan. Pada kurun waktu itu memang terlihat mobilitas masyarakat cukup tinggi dibandingkan sebelumnya.
Peningkatan kasus harian pascaliburan kembali didominasi dengan klaster keluarga. Dwi Oktavia mengatakan, pascalibur Lebaran 2021, ditemukan 988 klaster keluarga penularan Covid-19. Klaster tersebut menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencetak rekor baru setiap harinya selama dua pekan.
“Kita bisa lihat di sini bahwa kenaikan kasus memang terjadi pascalibur Lebaran. Dari identifikasi klaster mudik sejak 21 Mei hingga 10 Juni 2021, terdapat 2.008 kasus positif dari 988 keluarga,” kata Dwi. Lalu Dwi menambahkan, pihaknya melakukan penelusuran secara masif di 3 RT zona merah dan 23 zona oranye.
Sementara itu, tiga kebijakan ketat dibandingkan, ketiganya memiliki pola yang sama. Mobilitas masyarakat cenderung tertekan rendah di awal-awal penerapan, namun lambat laun kembali meningkat. Tiga kebijakan ketat tersebut antara lain, PSBB I, PPKM Jawa-Bali I, PPKM Darurat Level 4.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Di Jakarta, statusnya tetap level 4.
Namun, kata dia, ada sejumlah kelonggaran yang berlaku. "Seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," kata Riza di Balai Kota pada Senin malam, 9 Agustus 2021.
Meski begitu, kata Riza, pihaknya tetap meminta masyarakat agar berada di rumah serta menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Selain itu, ia juga meminta agar warga segera mendapatkan vaksin Covid-19 di sentra-sentra yang telah disediakan oleh Pemprov