Proyek

Tersengat Emisi Pembangkit Listrik Batu Bara

Polutan limbah batu bara pembangkit listrik mengancam kesehatan manusia. Penyediaan ketenagaan listrik menggunakan batu bara kian menimbulkan penolakan.

Oleh Bram Setiawan

tempo
Warga Banten bersama jejaring masyarakat sipil menggelar aksi damai di kantor Gubernur Provinsi Banten memperingati Hari Listrik Nasional ke-75 pada hari ini, Selasa (27/10/2020). Melvinas Priananda/Trend Asia

Cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sedang mengepul. Waktu menunjukkan pukul 11.05, pembakaran batu bara sudah berlangsung saat Tempo menelusuri wilayah Kelurahan Suralaya, Cilegon, Banten, pada Sabtu, 14 November 2020. Keluk asap yang terdorong angin perlahan menyebar di udara.

Ada enam cerobong yang menjulang di Suralaya, keseluruhan pembangkit listrik berjumlah delapan unit. Lima cerobong berjajar dalam satu area PLTU yang sudah ada sejak tahun 1984. Satu cerobong lagi berada terpisah. Bila datang dari arah Puskesmas Pulo Merak, sebelum area PLTU Suralaya unit 1 sampai 8, ada sebuah lahan luas yang di atasnya berdiri bangunan semi permanen digunakan sementara sebagai gudang. Kawasan itu lokasi proyek PLTU Jawa 9 dan 10, yang dikelola oleh PT Indo Raya Tenaga, konsorsium PT Indonesia Power dan PT Barito Pasific. Suasana lahan proyek itu bisa dilihat langsung di sisi kiri ruas jalan raya ketika memasuki kawasan Suralaya.

Masitah, 34 tahun, menyodorkan selembar kartu berwarna kuning yang tertera identitas pasien tuberkulosis. Nama anak Masitah yang ketiga, Aqifa Naila tertera sebagai pasien yang berobat rutin selama enam bulan. Kolom klasifikasi anatomis diberi centang dengan keterangan paru-paru. Masitah teringat keadaan satu tahun lalu, persisnya pada 22 Oktober 2019. Waktu itu Aqifa masih berumur dua tahun. Setiap malam Aqifa harus menelan dua tablet obat sebelum tidur. Aktivitas itu dimulai setelah tes mantoux, penyuntikan untuk memeriksa penyakit tuberkulosis.

“Suntik mantoux yang pertama hasilnya negatif (tuberkulosis). Setelah tiga bulan tes lagi, karena batuk terus enggak ada dahak,” kata Masitah. Tes kedua itu memastikan, Aqifa telah positif tuberkulosis. Benjolan muncul di permukaan kulit tangan bekas suntikan, artinya ada reaksi tubuh terhadap benih tuberkulosis. Seluruh anggota keluarga, ayah, ibu, dan dua kakaknya Aqifa diambil sampel dahak. Tes menunjukkan empat orang itu negatif tuberkulosis.

Tak ada rekam medis proses rontgen selama Aqifa dinyatakan tuberkulosis di Puskesmas Pulo Merak. Begitu pun saat rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon. Ketika pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Indonesia, orang tua Aqifa baru menerima rekam medis hasil pemeriksaan pada 14 Agustus 2020. Laporan radiologi dengan nomor rekam medis 00023061 itu menjelaskan pengamatan diagnosis, yakni bronkitis. Adapun deskripsi menyimpulkan tak tampak kelainan pada jantung dan paru-paru.

Aqifa masih perlu menjalani pemeriksaan medis. Tetapi, keterbatasan ekonomi membuat Masitah hanya bisa berkeyakinan anaknya itu sekarang sudah baik-baik saja.

Rumah Masitah dan Edi Suriana, suaminya, berada sekitar dua kilometer dari deretan cerobong. Kediaman keluarga itu di wilayah perbukitan Suralaya. Dari rumah mereka terlihat lima cerobong. Bila memperhitungkan dengan tegak lurus, perkiraan wilayah rumah Masitah dan Edi sekitar ketinggian 70 meter dari jalan raya yang bertepi pembangkit listrik. “Saat angin selatan bergerak ke utara, rumah terkena abu bekas pembakaran batu bara (fly ash),” kata Edi, 41 tahun. 

tempo
Hidup dengan PLTU di Suralaya, Indonesia. Kasan Kurdi/Greenpeace

Warga Suralaya telah menanggung beban emisi yang panjang dalam lingkungan tempat tinggal mereka. Bila merasakan suasana saat ini, tak ada bekas secuil kenangan masa kecil Edi yang tersisa. Wilayah Suralaya yang banyak pepohonan, udaranya semakin terasa berat karena polutan. Kini berjalan rencana pembangunan pembangkit listrik. 

Edi mengajukan permohonan audiensi kepada PT Indo Raya Tenaga, melalui surat bernomor 01/FMPL/NOV-2020 yang dikirim pada 6 November 2020. “Soal pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10, kami ingin mendapat informasi dampak lingkungan warga sekitar,” kata Edi.

Permohonan itu atas nama Forum Masyarakat Pencinta Lingkungan (Formapel), gabungan warga Suralaya, Lebak Gede, dan Salira. Pihak PT Indo Raya Tenaga telah menanggapi permintaan audiensi itu berkirim pesan dengan warga melalui WhatsApp. Tetapi, belum memberi kepastian waktu pertemuan itu.

“Kami masih membahas waktu yang pas untuk agenda tersebut. Adapun audiensi adalah hal wajar yang kami lakukan bersama elemen masyarakat,” kata Hamim, selaku Hubungan Masyarakat PT Indo Raya Tenaga, kepada Tempo.

Melalui keterangan tertulis PT Indo Raya Tenaga menyatakan, proyek PLTU Jawa 9 dan 10 dengan kapasitas 2 x 1.000 megawatt itu menggunakan alat untuk mendidihkan uap dengan teknologi ultra-supercritical. Sarana itu yang membedakan pembangkit listrik Suralaya unit 1 sampai 8 berteknologi sub-critical dengan dua bakal generator tadi.

Teknologi ultra-supercritical terkait temperatur tekanan uap untuk memutar turbin generator listrik. Sistem itu untuk emisi karbon dioksida yang rendah, bila dibandingkan pembangkit listrik teknologi terdahulu.

Peneliti kualitas udara, Yayat Ruhiat berpandangan, meski teknologi pembangkit listrik itu berbeda, yang perlu dipastikan adalah pertimbangan penyebaran emisi di udara. “Polutan tergantung besaran emisi,” kata guru besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu. “Saat emisi menyebar itu seperti apa?”

tempo
Deretan cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Sabtu, 14 November 2020. Dokumentasi Bram Setiawan

Ia menjelaskan, jarak sebaran, selain dipengaruhi tinggi cerobong, juga kestabilan lapisan udara. “Tekanan udara dan arah angin,” ucapnya.

Pencemaran juga tergantung penggunaan batu bara sebagai isian untuk bahan bakar. Bila bahan bakar sangat besar, maka perlu kajian terkait peralatan yang dianggap mampu membuat nol emisi. “Nah, itu belum teruji apakah nol polutan. Kalau volume bahan bakarnya besar, apa iya jadi nol? Pasti beda emisinya,” katanya.

Data yang dihimpun organisasi untuk kampanye energi bersih, Trend Asia menjelaskan sampai saat ini ada 19 PLTU batu bara di Banten. Sekian jumlah pembangkit listrik di provinsi itu dipengaruhi kebijakan ekonomi. Banten terbebani emisi, tersebab menopang kebutuhan pasar kelistrikan. Situasi itu membuat pendayaan energi terbarukan terhambat.

“Energi bersih sekitar 3.800 megawatt dari matahari dan angin,” kata Andri Prasetiyo, peneliti dari Trend Asia. Banten punya potensi energi bersih untuk daya setrum 5.000 megawatt. Namun demikian, ucap dia, pemanfaatan energi bersih masih di bawah satu persen.

Koalisi #BersihkanIndonesia mencatat, PLTU yang beroperasi di Indonesia berjumlah 152, menurut data yang dihimpun sampai tahun 2019. Banten termasuk provinsi yang memiliki PLTU terbanyak. Dari jumlah itu, bila dibandingkan Jawa Barat, provinsi terdekat yang memiliki 14 PLTU. Pembangkit listrik Suralaya menopang 20 persen penyediaan daya setrum untuk umum di jaringan (grid) Jawa dan Bali, menurut kalkulasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019.

Keberadaan unit tertua PLTU Suralaya telah melewati batas beroperasi 30 tahun. Bila sesuai prosedur, pembangkit listrik itu sudah tutup. Tetapi kenyataan berbeda. Proyek baru muncul untuk pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. “Manfaat potensi energi terbarukan untuk lingkungan yang bersih, itu yang seharusnya,” kata Andri.

Baku mutu emisi PLTU telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019. “Kami ambil data dari cerobong PLTU langsung dipantau,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Dasrul Chaniago. 

Sistem yang dipasang memantau emisi secara otomatis. Sensor akan menyinari debu, sistem teknologi akan menguraikan rekaman polutan menjadi angka. “Nanti itu dibandingkan dengan baku mutu emisi, 50 mikrogram per-meter kubik,” katanya. Baku mutu itu telah berubah dari yang sebelumnya berlaku, yakni 100 mikrogram per-meter kubik, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008.

Dasrul menambahkan, sistem pelaporan akan terintegrasi daring paling lambat April 2021. “Data dikirim langsung kepada kami. Tidak ada lagi campur tangan manusia memantaunya,” ujarnya. 

Bersumber data yang dihimpun Dinas Kesehatan Cilegon, ada sebanyak 22.927 temuan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dihimpun sejak Januari hingga Oktober 2020. Rincian ISPA pneumonia pada balita adalah 633 kasus. Adapun ISPA bukan pneumonia, 7.430 kasus. Sedangkan usia di atas lima tahun, ISPA pneumonia sebanyak 668 kasus. ISPA bukan pneumonia 14.196 kasus. Data tersebut menjelaskan penurunan bila dibandingkan kasus ISPA tahun 2019, yaitu 49.437 kasus.

“Orang mengatakan, Cilegon ini kota industri banyak asap. Padahal itu tidak signifikan berakibat pada ISPA,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Cilegon, Dana Sujaksani.

Ia mengatakan demikian, bersumber rekapitulasi setiap tahun data Dinas Kesehatan Cilegon. Pada 2016, total keseluruhan kasus ISPA berjumlah 57.773. Temuan kasus 57.565, menurut data tahun 2017. Kasus berjumlah 51.476, pada 2018. Ia mafhum, bukan sama sekali polutan tak mempengaruhi kesehatan masyarakat di Cilegon. Namun, lagi-lagi, ia mengatakan, bahwa data tersebut menggambarkan keadaan yang nyata.

Data ISPA Dinas Kesehatan.

“Puskesmas lebih tahu kondisi di tingkat kelurahan, kecamatan. Masak iya data puskesmas itu tidak valid,” katanya.

Ahli pulmonologi Feni Fitriani Taufik menjelaskan, infeksi saluran pernapasan dipengaruhi oleh ketahanan tubuh. Keadaan lingkungan bisa mempengaruhi kesehatan, polutan salah satunya, selain virus dan bakteri. Polutan yang berlebihan akan menyerang sistem saluran pernapasan. “Tubuh tidak mampu mempertahankan diri terhadap pengaruh tersebut, sehingga seseorang menjadi sakit,” ujarnya.

Feni menambahkan, polutan limbah batu bara bisa menjadi salah satu faktor risiko tersebut. “Risiko itu memudahkan seseorang terkena infeksi saluran pernapasan akut, bahkan bronkitis sampai tuberkulosis,” ucapnya. Pneumonia, kata dia, juga termasuk penyakit akibat polutan limbah batu bara. “Gejala bisa berkembang dari ringan sampai berat,” kata dokter spesialis penyakit saluran pernapasan itu.

Beban lingkungan hidup telah memicu reaksi publik. Puluhan warga Banten melakukan unjuk rasa saat Hari Listrik Nasional, pada Senin, 27 Oktober. Masalah polutan kian mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Massa aksi menyampaikan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten. Mereka menuntut penyetopan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Unjuk rasa itu menjadi serangkaian aksi yang sering dilakukan untuk menolak proyek tersebut.

“Dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dan kerusakan ekosistem,” kata Mad Haer Effendi, warga Banten yang menjadi koordinator aksi.

Batu bara adalah sumber energi fosil, hasil tambang yang terbentuk dari sisa tumbuh-tumbuhan yang mengendap selama 300 jutaan tahun silam. Laporan dalam Journal of Sustainable Mining yang berjudul Human Health and Environmental Impacts of Coal Combustion and Post-combustion Wastes (2017) menjelaskan, pembakaran batu bara menimbulkan emisi beracun yang berdampak pada manusia dan lingkungan.

Pembakaran batu bara menimbulkan karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), sulfur trioksida (SO3), nitrogen dioksida (NO2), dan nitrogen monoksida (NO). Emisi itu memicu masalah kesehatan yang mempengaruhi darah dan paru-paru. Partikulat (PM 2.5) akan mengubah kualitas udara. Polutan batu bara bisa mengganggu kecerdasan intelektual (IQ) pada anak-anak. Karbon monoksida akan mengubah fungsi biologis sel yang menyebabkan refleks tubuh melambat.

Beragam jurnal ilmiah menjelaskan tentang bahaya polutan pembakaran batu bara, antara lain mempengaruhi gangguan kehamilan dan saraf. Adapun Journal of Environmental Economics and Management (2020) menjelaskan, polusi partikulat memberi dampak buruk kesehatan bayi. Laporan berjudul When Good Fences Aren’t Enough: The Impact of Neighboring Air Pollution on Infant Health menguraikan, bahwa partikel halus sulfur dioksida dan nitrogen oksida (NOx) bisa mengancam kesehatan ibu hamil. Pembangkit listrik batu bara adalah sumber emisi tersebut.

Menurut dokter spesialis obstetri dan ginekologi Ivan Sini, infeksi saluran pernapasan tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebab, oksigen memiliki kontribusi sumber nutrisi untuk janin. Kadar polutan yang tinggi mengganggu sirkulasi pernapasan, membuat jaringan tubuh kekurangan oksigen. Keadaan itu yang mempengaruhi ibu hamil maupun janin, berkaitan dengan pengaruh kronis kekurangan oksigen dalam alur plasenta. “Pertumbuhan janin terhambat,” ujarnya.

Kekurangan oksigen tersebab polutan pun bisa mempengaruhi hipertensi semasa kehamilan. Risiko prematur juga dipengaruhi polusi limbah beracun. “Tetapi harus menganalisis tipe polutan dan limbah beracun, masing-masing mempunyai potensi efek berbeda-beda terhadap kehamilan,” katanya.

Ivan menjelaskan risiko lain, yakni gangguan pembentukan organ saat pertumbuhan bayi. “Risiko rentan morbiditas (tingkat sakit) dan mortalitas (proporsi kematian) setelah bayi lahir,” ucapnya.

Bila terhirup manusia, limbah pembakaran batu bara mempengaruhi sistem saraf. Ahli neurologi Gea Pandhita mengatakan kecenderungan itu dalam fase akut maupun gejala tertunda (delayed neurological sequelae). “Gangguan terjadi melalui mekanisme intoksikasi (keracunan) karbon monoksida,” katanya.

Gejala fase akut menimbulkan nyeri kepala hingga penurunan kesadaran. Sedangkan gejala tertunda antara lain gangguan kemampuan respons anggota tubuh dan penurunan daya ingat. Risiko itu bisa menyerang lansia maupun anak-anak. “Tetapi gejala klinisnya berbeda,” ucap dokter spesialis saraf itu. Gangguan saraf pada anak-anak, di antaranya kesulitan tidur dan kram otot.

Ia menjelaskan, ketahanan manusia terkena paparan karbon monoksida adalah 0,01 persen atau 100 parts per million (ppm), yaitu perbandingan zat terlarut dan yang melarutkan. “100 parts per million berarti terdapat 100 satuan gas karbon monoksida dalam 1 juta satuan udara,” katanya. Paparan itu dalam batas delapan jam. Adapun jika 0,04 persen atau 400 parts per million terpapar dengan batasan satu jam.

Menurut Gea, efek karbon monoksida akibat terkena paparan limbah pembakaran batu bara sangat kompleks. “Namun jalur mekanisme utama hipoksia, itu cedera jaringan organ akibat kekurangan oksigen,” ucapnya.

Sisa pembakaran batu bara termasuk limbah B3, bahan berbahaya dan beracun. Limbah itu antara lain, debu halus (fly ash), abu padat (bottom ash). Pengelolaan limbah B3, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014. 

Batu bara masih menjadi bahan bakar utama untuk memenuhi kelistrikan. Sebuah laporan dalam International Journal of Demos yang berjudul Gerakan Kontra Pembangunan Shelter 9 dan 10 PLTU Suralaya Merak-Banten (2020) menjelaskan, permintaan kebutuhan listrik terus naik tiap tahun rata-rata 9 persen. Pemerintah Indonesia mempercepat program pembangunan pembangkit listrik nasional. PLTU Suralaya 9 dan 10, salah satu proyek andalan percepatan listrik di Jawa.

Investasi besar datang dari Korea Selatan. Sokongan 3 miliar dolar Amerika Serikat untuk mendanai pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Tiga investor itu, Export-Import Bank of Korea, Korea Trade Insurance Corporation, Korea Development Bank.

Data yang dihimpun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa konsumsi kelistrikan masih dominan energi fosil. Namun demikian, sumber energi baru terbarukan juga memiliki potensi untuk memenuhi kelistrikan. “Kontribusi energi baru terbarukan menunjukkan tren (terkait penyediaan bauran energi nasional target 23 persen pada 2025),” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, saat menyampaikan data melalui seminar daring

tempo
Unjuk rasa masyarakat Banten sebagai aksi jeda untuk iklim di alun-alun Serang, Jumat, 27 November 2020. Banten menjadi wilayah yang terbebani emisi, karena ada 19 PLTU batu bara. Dokumentasi Pena Masyarakat

Bila menimbang data, ucap Dadan, kenaikan 5 persen pada 2015. Pangsa itu terus meningkat, tetapi dalam jumlah yang kecil. “Naik angkanya 9,2 persen tahun 2019,” ucapnya. Adapun penghitungan sementara tahun ini adalah 10,9 persen. “Memang untuk mencapai target ke 23 persen, tidak cukup tren kenaikan ini.”

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang berpendapat, lima tahun mendatang batu bara masih diandalkan untuk sistem ketenagaan listrik. Pendapatnya itu bila menimbang dengan bauran energi yang menjadi target pemerintah. “Kalau lebih dari lima tahun menurut saya perlu dilihat lagi (potensi batu bara),” katanya.

Ia mafhum dengan kemungkinan pembangkit listrik selain energi fosil akan mengambil peran. “Apakah nanti batu bara nol, menurut saya tidak. Tetapi porsi EBT (energi baru terbarukan) yang akan meningkat,” ucapnya.

Pengesahan omnibus law untuk klaster pertambangan mendorong pemanfaatan batu bara. Pasal 128A, klaster energi dan sumber daya mineral, upaya pemerintah terkait hilirisasi demi pengembangan batu bara. “Batu bara ini banyak sekali yang memang bisa dioptimalkan,” kata anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Abdurrahman dalam sebuah seminar daring.

Menurut dia, pemanfaatan batu bara menjadi proses lanjutan untuk meningkatkan nilai tambah Indonesia sebagai negara industri. “Itu yang kami ikat betul-betul dalam Undang-undang omnibus law,” ujarnya. Insentif bebas royalti alias nol persen, ia menambahkan, bisa menjadi pilihan yang diambil perusahaan masuk dalam bisnis hilirisasi.

Pegiat lingkungan memandang anggapan itu tidak mencerminkan komitmen pembangunan yang rendah emisi. “Polusi tidak diperhitungkan, tanpa peduli dampak sosial dan lingkungan,” kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika saat dihubungi Tempo.

Polutan batu bara mempengaruhi perubahan iklim. Padahal, ucap Hindun, Indonesia telah menyepakati Paris Agreement. Berarti ada komitmen global untuk ikut menurunkan emisi. Menurut dia, yang tecermin belum menuju pada kesepakatan itu. Salah satu contohnya, omnibus law klaster pertambangan.

“Itu mencerminkan skala prioritas para pengambil kebijakan bukan ke arah pembangunan yang rendah karbon,” ujarnya. Ketenagaan listrik bisa mengandalkan energi terbarukan. Tetapi, lagi-lagi, kata Hindun, ekstraksi masih menjadi pilihan. “Kok justru yang dipilih batu bara?”

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah mengajukan gugatan terkait izin lingkungan PLTU Jawa 9 dan 10 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Gugatan itu bernomor perkara 51/G/LH/2020/PTUN.SRG. Sudah empat kali sidang pemeriksaan berkas. Kali pertama sidang itu berlangsung pada Rabu, 4 November 2020. Sidang pembacaan permohonan gugatan telah berlangsung pada Rabu, 2 Desember 2020. “Selanjutnya agenda sidang jawaban pihak tergugat Gubernur Banten (Wahidin Halim) dan pihak PT Indonesia Power (Rabu, 16 Desember 2020),” kata kuasa hukum Walhi, Raden Elang Mulyana.

Sebelum gugatan, Walhi telah mengajukan surat keberatan izin lingkungan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Dua bulan surat itu tanpa balasan. “Kami juga berkirim surat minta informasi ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) enggak ditanggapi,” kata Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi. Dua kali upaya bertanya tentang izin lingkungan itu buntu, maka berlanjut gugatan. 

CREDIT

Penulis

Editor

Foto

Multimedia