Nasional

JOKOWI
ENGGAN
KELUARKAN
PERPU KPK

Sejumlah pasal di UU KPK dianggap melemahkan lembaga antikorupsi.

Penulis: Amirullah

DPR akhirnya mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Pengesahan dilakukan ditengah tentangan publik terhadap revisi beleid tersebut.

Selain pembahasan dilakukan dengan super kilat, diam-diam, dan tanpa melibatkan publik, sejumlah pasal di UU tersebut juga dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Sebagai inisiatif DPR, publik mendesak Presiden Jokowi menolak revisi tersebut.

Toh, Jokowi tetap mengeluarkan Surat Presiden ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.


"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK."

 Laode M. Syarif.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Korupsi dianggap perkara biasa, bukan extraordinary crime.

Kewenangan pimpinan KPK dibatasi.

Kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan. 

Pegawai KPK tunduk pada Undang-Undang ASN. 

Pembentukan Dewan Pengawas. 

Izin penyadapan dari Dewan Pengawas. 

Ada ketentuan penerbitan SP3 KPK termasuk rumpun eksekutif.  

Pasal-Pasal Melemahkan itu:

Pengesahan UU KPK membuat mahasiswa memprotes dan melakukan aksi turun ke jalan.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.  

Alih-alih memenuhi tuntutan publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK, Jokowi mendorong masyarakat melakukan judicial review terhadap UU KPK.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong! Masa kita main paksa-paksa. Sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.