Longform

Melawan Trauma di Zona Rawan

Rabu, 3 November 2021

Gempa Palu, Sigi, Donggala (Sulawesi Tengah) yang terjadi pada 28 September 2018 telah tiga tahun berlalu. Namun, sejumlah permasalahan masih dirasakan penyintas.
Berita ini hasil kolaborasi Harian Metrosulawesi, Sulawesi Tengah, dengan Tempo Institute, Tempo.co, dengan dukungan International Media Support (IMS) untuk memperingati tiga tahun bencana tersebut.

Oleh Syamsu Rizal

tempo

Hunian di bekas tsunami dan likuifaksi terus bertambah. Pemerintah hilang kuasa melarang.

“Pemerintah melarang warga tinggal di zona merah. Sementara hunian tetap (huntap) belum dibangun. Jadi, mau tinggal di mana kami?” kata Abdul Muin ditemui di rumahnya di Mamboro, Palu Utara, Jumat, 1 Oktober 2021.

Muin bersama keluarganya merasakan betul susahnya hidup berpindah-pindah. Cukuplah, kata dia, derita tidur berbulan-bulan di tenda dan beratnya memikul tekanan ekonomi di hunian sementara (huntara) yang sumpek.

Kali ini, tekanan suaranya meninggi ketika ditanya tindakan nekatnya membangun hunian di dekat pantai.

tempo
Plang yang dipasang di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat berupa imbauan tidak bermukim hunian di lokasi zona rawan bencana likuefaksi. Foto diabadikan pada 13 Oktober 2021. FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

“Kami terbengkalai. Kami tinggal di huntara dengan ukuran bilik tiga kali lima meter, pakai WC umum, drainase tidak bagus, bau tidak sedap, lalat banyak, apalagi kalau hujan. Satu bulan di huntara anak mencret-mencret, diare," ujarnya.

Muin adalah penyintas bencana gempa yang mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018. Rumahnya di RT 4 RW 1 Mamboro, tak sampai 50 meter dari pantai. Hanya dibatasi Jalan Trans Sulawesi, rumah itu hancur diguncang gempa dan digulung tsunami.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam sebuah laporan survei menyebutkan ketinggian tsunami di Mamboro mencapai 6,7 meter (7 meter setelah pasang surut) dengan rayapan terjauh (inudasi) mencapai 247,1 meter.

tempo
Plang yang dipasang di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat berupa imbauan tidak bermukim hunian di lokasi zona rawan bencana likuefaksi. Foto diabadikan pada 13 Oktober 2021.FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Pantauan Metosulawesi, areal yang porak-poranda dihantam tsunami di Mamboro kini telah terbangun petak-petak kios dan hunian. Hanya lima sampai sepuluh meter dari bibir pantai. Ada yang membuka usaha mebel, penjual pulsa, hingga warung makan. Sementara di sisi timur jalan, selain milik Muin, berjejer rumah semi permanen yang dibangun pascabencana.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, areal itu sesungguhnya zona rawan bencana (ZRB) level IV. Artinya, 100 meter dari pantai merupakan zona terlarang untuk hunian.

Menurut Muin yang juga ketua RT setempat, dia dan warganya tahu sedang berada di zona terlarang. Bahkan, pernah dipasang plang pengumuman tanda bahaya bencana tsunami. Tapi, penyintas bergeming.

tempo
Hunian yang dibangun di lokasi bekas likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Menurutnya, kebijakan pemerintah membangun huntara sekitar satu kilometer dari hunian sebelumnya sebagai sumber masalah.Sebab, banyak warga yang bermata pencaharian nelayan, tidak bisa jauh dari pantai.

Radiah, 65 tahun, juga punya alasan menghadapi pihak-pihak yang melarangnya bermukim di dekat pantai. Katanya,huntara yang terletak di belakang Terminal Mamboro susah air bersih."Air biasa dua hari mati. Susah kalau mau mandi, apalagi berak,” katanya.

tempo
Hunian yang dibangun di lokasi bekas likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Muin dan Radiah adalah dua dari ribuan penyintas yang sedang menunggu huntap. Merujuk data awal yang dikantongi BPBD Palu, ada sebanyak 6.504 keluarga yang harus direlokasi dari zona rawan bencana. Tapi, sampai dengan Oktober 2021, baru 2.022 huntap yang terbangun, belum mencapai separuh. Masih ada 4.482 keluarga yang menunggu huntap.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, Moh Issa Sunusi dikonfirmasi di kantornya Rabu 6 Oktober 2021, mengungkapkan huntap untuk ribuan penyintas direncanakan dibangun di Tondo, Talise Valangguni, Lere, dan Petobo. Soal kapan dibangun, dia mengatakan belum bisa dimulai karena lahan bermasalah.

Dia menjelaskan, rencana lahan huntap di Tondo 2 dan Talise Valangguni diklaim warga dan pemegang Hak Guna Bangunan. Begitu juga lahan di Petobo yang masih dikuasai oleh warga, belum dibebaskan. Sedangkan huntap Satelit Lere baru dilakukan land clearing.

tempo
Hunian yang dibangun di lokasi bekas likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Lambannya penyediaan huntap ini tak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah. Inpres ituhanya berlaku sampai 31 Desember 2020.

Begitu juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, gagal dilaksanakan. Salah satu poin Pergub tersebut adalah “Menyelesaikan bantuan dan penyediaan perumahan bagi korban bencana dalam jangka waktu kurang dari 2,5 tahun”. Nyatanya, realisasi dari ketentuan-ketentuan itu gagal dilaksanakan. Lewat tenggat hamper satu tahun.

Pembangunan huntap yang lambat itu juga menjadi alasan penyintas mengambil jalan pintas berisiko. Selain di Mamboro, hunian di bekas likuifaksi di Kelurahan Balaroa, Palu Barat, juga terus bertambah. Pantauan Metrosulawesi, Sabtu, 2 Oktober 2021, setidaknya sudah enam rumah hunian dan sebuah bangunan kios. Spanduk peringatan zona rawan bencana likuifaksi diabaikan.

tempo
Penyintas yang membangun hunian di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara. FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

”Dulu ada di belakang rumah itu dipasang tanda zona merah, tapi sekarang sudah tidak ada lagi, mungkin sudah lapuk,” kata Saiful Muluk, 46 tahun, menunjuk lahan kosong yang dipenuhi semak di seberang jalan depan rumahnya. ”Coba cari-cari di situ, mungkin masih ada bekasnya,” katanya.

Saat gempa yang disusul likuifaksi terjadi, rumah milik Saiful di tepi Jalan Sungai Manonda hancur. Bahkan, saat hendak membangun kembali rumah, Saiful tak tahu lagi batas-batas tanahnya.

Dia mengakui sudah dilarang membangun hunian oleh pemerintah setempat. Bahkan sempat didatangi oleh tentara. Dia diperingati. Namun tetap bergeming. Alasannya sama dengan Muin, penyintas di Mamboro tadi, hunian sementara sangat tidak nyaman.

Dua tahun empat bulan, Saiful bersama dua anaknya melewati hari-hari yang mengkawatirkan, melawan trauma di zona merah. ”Pokoknya siap siaga saja,” ujar Saiful ditemui di rumahnya, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Jika Saiful hanya membangun rumah semi permanen berdinding kayu, beda lagi dengan seorang tetangga di belakang rumahnya yang berdinding beton. Saat ditemui Metosulawesi, pemilik rumah menolak diwawancara.Namun, diperoleh informasi pemilik rumah tersebut sudah mendapat jatah huntap 1 Balaroa.Tapi, belum pindah karena merasa tidak layak dihuni.

Metrosulawesi menuju kompleks huntap I Balaroa yang disebut tidak layak itu. “Itu rumahnya di ujung, bagaimana mau dihuni kalau begitu kondisinya,” kata April saat ditanya jatah huntap pria yang menolak diwawancara tadi. 

"Rumah itu juga masih kosong. Coba perhatikan bangunannya sudah miring," kata April menunjuk rumah persis di depan rumahnya di Blok D Nomor 18 kompleks huntap 1 Balaroa.

tempo
Seorang penyintas yang membangun rumah di bekas lokuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu Barat.FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Bukan hanya soal bangunan, sejak Juli 2020 atau lebih dari satu tahun tinggal di huntap, dia menghadapi krisis air bersih. Lebih dari 100 kepala keluarga hanya mengandalkan mata air di gunung yang dialirkan melalui pipa panjang dari wilayah Kabupaten Sigi. Itu pun debitnya terbatas karena menggunakan pipa kecil. Warga harus antre. Kadang pula tidak mengalir. "Kalau air tidak mengalir, kami harus ke Jalan Manggis di masjid untuk mandi dan ambil air bawa kemari," ujar April.

Lurah Balaroa Rahmansyah mengakui tak mampu mencegah warganya yang bermukim di lokasi bekas likufaksi. Masalahnya, kata dia, batas antara zona rawan bencana (ZRB) 4 dengan ZRB3 (zona terbatas) tidak jelas.

Dia contohkan salah satu kompleks perumahan yang sangat dekat dengan bekas likuifaksi. “Masih bisa ditinggali, padahal dekat sekali dengan likuifaksi. Ini butuh ada kepastian,” kata Rahmansyah pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Lurah Mamboro, Moh Hamdi dikonfirmasi terpisah juga mengaku warganya yang tinggal di lokasi bekas tsunami sudah diperingati. Selain karena belum tersedia huntap, juga karena masalah ekonomi.

“Ada sekitar 20 warga Mamboro yang mata pencaharian nelayan, tidak bisa jauh dari pantai,” katanya ditemui di rumahnya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Hanya Dua Kawasan Rawan Bencana

Plang berbahan besi itu masih utuh. Berdiri di ujung jalan, sekitar 50 meter dari kantor Lurah Balaroa. Terbaca dengan jelas imbauan agar warga tidak bermukim di zona terlarang atau zona rawan bencana likuifaksi.

Plang itu dilengkapi peta zona rawan bencana Pasigala (Palu, Sigi, dan Donggala) yang merupakan hasil survei dan pengukuran pascabencana 2018.

Peta yang terbit 2018 itu bukan abal-abal, diteken sejumlah kementerian/lembaga serta kepala daerah dan ketua DPRD Sulawesi Tengah. Peta itu bahkan dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

tempo
Pantai di wilayah Silebeta ditetapkan sebagai sempadan pantai 100 meter dalam Perda RTRW. Padahal, sebelumnya dalam peta zonasi disebut sebagai zona rawan bencana sehingga jarak hunian minimal 200 meter.FOTO:Metrosulawesi/ Syamsu Rizal

Tapi, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041 yang baru saja disahkan berkata lain. Hanya ada dua dari empat zona rawan bencana yang dicantumkan dari peta tersebut.

Sub Koordinator Data dan Informasi Stasiun Geofisika Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palu, Hendrik Leopatty ditemui di kantornya Rabu 13 Oktober 2021 menolak mengomentari soal Perda RTRW tersebut. Namun, dia menjelaskan soal kerentanan bencana di Kota Palu.

Dia juga menunjukkan peta indeks kerentanan gempa bumi yang dipajang di salah satu sudut ruangan di kantor BMKG. Peta yang diawali dari metode ilmiah itu tampak didominasi warna merah.“Semakin merah, indeks kerentanan seismik semakin tinggi,” ujar Hendrik.

Ketua Pansus di DPRD Palu yang membahas revisi Perda RTRW, Nanang yang dihubungi Jumat 15 Oktober 2012 tidak bersedia diwawancara dengan alasan sibuk.

Sementara Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi mengakui bekas tsunami dan likuifaksi tidak disebut sebagai kawasan rawan bencana dalam Perda RTRW. Dia berdalih tidak ada nomenklatur yang bisa dijadikan acuan untuk menyebutkan sebagai kawasan rawan bencana.

Namun, menurutnya, peta zona rawan bencana sebagaimana peta yang disusun para ahli dan diteken sejumlah kementerian/lembaga tetap menjadi acuan. Misalnya, kata dia, area bekas likuifaksi dan tsunami meskipun tidak termasuk kawasan rawan bencana. “Nanti akan dijadikan ruang terbuka hijau dan tidak bisa bangunan hunian,” kata Haryadi dikonfirmasi di kantornya, Selasa 26 Oktober 2021.

CREDIT

Penulis

Editor

Multimedia