Ia lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan pelakunya dibawa ke pengadilan. Tapi mereka hanya dibui selama 18 bulan. Tak hanya itu, sejak kejadian tersebut, Pelangi mendapat perlakuan tak simpatik dari sejumlah pihak. Bahkan beberapa pemberitaan menggiring pada pelabelan "perempuan nakal" karena kaus merah hati dan celana selutut yang ia kenakan. Nyatanya, setelan itu dia kenakan untuk menerobos banjir besar yang sedang melanda Jakarta. Rentetan perlakuan tak adil ini membuat Pelangi menanggung trauma berlapis. Sempat terlintas dalam benaknya untuk mengakhiri nyawa.
Payung hukum kekerasan seksual di Indonesia belum mampu melindungi korban. Banyak korban memilih bungkam karena merasa bahwa menempuh jalur hukum sering kali sia-sia. Yang lebih berat, proses hukum tak jarang menimbulkan trauma baru bagi korban. Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia naik 792 persen dalam 12 tahun terakhir. Angka ini terus melesat. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat melindungi korban, keluarga, dan saksi masih berjalan di tempat.