Proyek

Apakah Anda Berhak atas Bantuan Sosial Covid-19?

Pemerintah menggelontorkan beberapa program bantuan sosial untuk rakyat yang paling rentan secara ekonomi selama Pandemi Covid-19. Berikut program-program yang diluncurkan pemerintah pusat dan cara pemenuhan persyaratan.

Oleh Faisal Javier

tempo

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 pada bulan Juli 2021 diiringi dengan program bantuan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pada Ahad, 25 Juli 2021.

Bantuan sosial jadi bagian dari strategi pemerintah berpacu melawan angka kemiskinan yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Jumlah orang miskin Indonesia pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Jumlah itu turun sebanyak 0,01 juta orang dari September 2020, tetapi dibandingkan dengan Maret 2020, jumlah itu naik. “Naik 1,12 juta orang,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Wayuno dalam konferensi pers, Kamis, 15 Juli 2021.

Pada September 2020 angka kemiskinan sempat naik sebanyak 2,76 juta orang dari September 2019. Alhasil, jumlah kemiskinan saat itu menjadi 27,55 juta orang atau setara 10,19 persen dari penduduk Indonesia. Angka kenaikan itu jika diubah ke persentase menjadi 0,97 persen. 

Namun, Kepala BPS saat itu, Suhariyanto menyebut angka kenaikan tidak separah prediksi Bank Dunia pada Juni 2020 yang memperkirakan kemiskinan Indonesia akan naik menjadi 10,7 sampai 11,6 persen. Menurut Suhariyanto, itu menunjukkan program perlindungan sosial yang dirancang pemerintah selama masa pandemi sangat membantu terutama bagi lapisan masyarakat bawah.

“Seperti diketahui pemerintah memperluas Perlinsos tidak hanya menyentuh 40 persen lapisan masyarakat bawah tapi diperluas jadi 60 persen,” ujarnya pada konferensi pers daring, Senin, 15 Februari 2021.

BPS sendiri menetapkan indikator kemiskinan berdasarkan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Penduduk masuk dalam kategori kemiskinan apabila tidak sanggup secara ekonomi mengeluarkan uang untuk kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.

“Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan,” dikutip dari situs bps.go.id.

Garis Kemiskinan pada Maret 2021 adalah Rp 472.525 per kapita per bulan, terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 349.474 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 123.051. BPS sendiri mencatat rata-rata keluarga miskin di Indonesia pada Maret 2021 memiliki anggota rumah tangga sebesar 4,49 orang. Sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah Rp 2.121.637 per rumah tangga miskin per bulan. Maka rumah tangga yang pengeluarannya di bawah nominal itu masuk dalam kategori rumah tangga miskin.

Untuk menunjang program bantuan sosial itu, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 187,84 triliun untuk anggaran perlindungan sosial. Jumlah itu naik hampir Rp 34 triliun dari semula Rp 153,86 triliun.

Sama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19, penerima bansos Kartu Sembako dan BST harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Prosedur untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial tempo

Untuk alokasi anggaran untuk program prioritas dan insentif usaha tidak berubah, yakni masing-masing Rp 117,94 triliun dan Rp 62,83 triliun. Sedangkan alokasi anggaran untuk dukungan UMKM dan korporasi turun dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,2 triliun.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening, Dinas Koperasi dan UMKM Setempat akan membuatkan rekening pada saat pencairan. Tentu jika pelaku Usaha Mikro tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Prosedur untuk mendapatkan bantuan sosial bagi pelaku Usaha Mikro tempo

Selain anggaran untuk aspek sosial dan ekonomi, pemerintah juga meningkatkan anggaran kesehatan untuk menangani Covid-19 menjadi Rp 214,95 triliun dari Rp 193,93 triliun. Alhasil, keseluruhan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melonjak dari nilai yang diputuskan pada Sidang Kabinet 5 Juli 2021, yaitu sebesar Rp 699,43 triliun.

“Sekarang dengan keputusan yang sudah disetujui Bapak Presiden akan naik menjadi Rp 744,75 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers, Sabtu, 17 Juli 2021.

Selain bantuan-bantuan sosial dan ekonomi, pemerintah juga menyediakan bantuan telemedicine dan paket obat-obatan bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Bantuan ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan konsultasi kesehatan tanpa harus datang ke rumah sakit serta mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit.

“Sehingga layanannya bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat dan kritis,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati dalam siaran pers bertanggal 14 Juli 2021. 

Layanan ini telah diperluas pada 22 Juli 2021 dari semula hanya lingkup Jabodetabek menjadi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Namun, bantuan ini baru menjangkau skala perkotaan, meliputi Karawang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

CREDIT

Penulis

Editor

Multimedia